|
Pentingnya
Representasi Manajemen
Akuntan merupakan pihak yang berkompeten terhadap penyajian laporan keuangan
dan audit. Namun untuk menentukan suatu perbuatan dan tindakkan yang terkait bidangnya
apakah melanggar hukum, akuntan biasanya berkonsultasi dengan konsultan hukum.
Disamping itu, konsultan hukum sangat membantu dalam menafsirkan dokumen-dokumen yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, komunikasi dengan konsultan hukum klien diharapkan
dapat mengungkap masalah-masalah yang dihadapi klien yang tidak atau belum dicantumkan dalam laporan keuangan.
Dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 17 SA Seksi 333 mensyaratkan akuntan untuk
memperoleh surat representasi manajemen. Bagian itu merupakan bagian dari audit yang
dilaksanakan berdasar Standar profesional akuntan publik (SPAP).
Surat representasi manajemen ini merupakan pernyataan kembali atas representasi manajemen
selama audit baik yang diberikan secara lisan maupun tertulis dalam menjawab pertanyaan khusus atau
yang berhubungan dengan laporan keuangan. Itu bagian dari bukti audit untuk melengkapi
prosedur audit lain tetapi bukan merupakan pengganti prosedur audit.
Surat representasi manajemen yang diperoleh akuntan tergantung dari sifat
penugasan dan kondisi serta penyajian laporan keuangan.
Representasi manajemen memaparkan hal-hal yang secara individual
atau kelompok berdampak material pada laporan keuangan.
Sedangkan bila hal yang direpresentasikan tidak berhubungan langsung
dengan penyajian laporan keuangan, persyaratan materialitas tidak harus diterapkan.
Seperti pada hal-hal berikut ini: pertama, Pengakuan manajemen mengenai tanggung
jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan,
hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum
(standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh IAI), atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang diterima umum.
Kedua, tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan. Ketiga,
kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat pemegang saham,
direksi dan dewan komisaris. Keempat, ketidakberesan yang melibatkan manajemen dan karyawan.
Untuk kondisi penugasan tertentu, akuntan mungkin menentukan masalah-masalah
tertentu yang dimasukkan secara khusus dalam surat representasi manajemen. Sebagai contoh,
bila perusahaan mengeluarkan hutang jangka pendek, yang dibiayai hutang jangka panjang,
akuntan harus memperoleh representasi khusus yang menjelaskan maksud pembiayaan semacam ini.
Akuntan meminta representasi manajemen sebagai tambahan atas bukti audit lain yang diperoleh melalui
prosedur audit. Sebagai contoh, walaupun akuntan cukup puas dengan metode penilaian persediaan,
mungkin masih memerlukan representasi manajemen tentang penilaian persediaan.
Namun bila laporan keuangan yang di audit laporan keuangan konsolidasi, surat representasi manajemen
dari induk perusahaan harus menegaskan bahwa surat representasi manajemen berhubungan dengan laporan
keuangan konsolidasi dan atau laporan keuangan induk perusahaan.
Surat representasi manajemen ditujukan ke akuntan dan diberi tanggal sama dengan tanggal laporan audit,
karena akuntan berkepentingan atas kejadian yang terjadi sampai dengan tanggal laporan audit. Surat ini harus
ditandatangani oleh anggota manajemen yang bertanggungjawab dan memahami masalah yang
tercantum didalamnya, yaitu direktur utama atau direktur keuangan.
Akuntan mungkin juga ingin memperoleh surat representasi manajemen dari individu lain. Pertama; orang yang
paling bertanggung jawab atas kelengkapan notulen rapat pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
Kedua; induk perusahaan atas audit anak perusahaan, untuk hal-hal yang berhubungan dengan
kebijakan yang berpengaruh kepada anak perusahaan seperti transaksi antara induk,
anak perusahaan, dan bantuan keuangan dari induk ke anak perusahaan.
Bila manajemen menolak memberikan surat representasi, hal ini merupakan pembatasan ruang lingkup
audit. Sehingga menghalangi akuntan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan
harus mempertimbangkan dampak penolakan terhadap kemampuannya untuk mempercayai surat representasi manajemen yang lain.
Walaupun manajemen memberikan surat representasi, tetapi menghalangi akuntan untuk melakukan prosedur
audit atas masalah yang material terhadap laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajar
dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat.
Subsequent Event
Subsequent event (peristiwa kemudian) adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca sebelum
laporan audit diterbitkan. Kejadian transaksi yang masuk dalam subsequent event, yang mempunyai akibat material
terhadap laporan keuangan atau dapat mempengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan sehingga memerlukan
penyesuaian laporan keuangan atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang bersangkutan. Peristiwa kemudian
yang harus diperhatikan dan memerlukan evaluasi akuntan meliputi dua jenis, yaitu:
Pertama; peristiwa kemudian yang
memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi pada tanggal neraca dan berdampak laporan keuangan.
Kedua;peristiwa yang menyangkut kondisi dan terjadi setelah
tanggal neraca dan tidak berhubungan dengan kondisi pada tanggal
neraca.
Pada tipe pertama, laporan keuangan harus disesuaikan berdasar kebijakan dan pengetahuan mengenai keadaan dan kondisi yang ada.
Berikut ini contoh peristiwa kemudian yang termasuk dalam kategori
tipe pertama. Antara lain; Piutang tak tertagih akibat pelanggan bangkrut sesudah tanggal neraca.
Kebangkrutan merupakan indikasi dan gejala keadaan yang sifatnya kronis. Artinya pelanggan sudah menghadapi
kesulitan dalam jangka yang lama dan bertambah lama bertambah berat sampai akhirnya dinyatakan bangkrut.
Keadaan memburuknya kondisi pelanggan sebenarnya sudah ada pada tanggal neraca. Tetapi piutang
tak tertagih karena pelanggan mengahadapi masalah yang sifatnya tidak kronis
(misalnya kebakaran, kebanjiran dan lain-lain) tidak masuk kategori ini.
Masalah yang dihadapi pelanggan tidak mencerminkan keadaan pada
tanggal neraca sehingga laporan keuangan tidak perlu disesuaikan
melainkan cukup diungkapkan dalam laporan audit saja.
Penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dari jumlah yang telah dicatat
karena pelanggaran penggunaan hak paten yang sudah dilakukan sebelum tanggal neraca.
Walaupun penyelesaian atau keputusan tersebut terjadi setelah tanggal neraca tetapi kondisi
ini menunjukkan kondisi pada tanggal neraca sehingga laporan keuangan perlu disesuaikan.
Peristiwa kemudian yang termasuk tipe kedua, meskipun tidak mempengaruhi jumlah yang
dicatat dalam laporan keuangan pada tanggal neraca, mungkin beberapa peristiwa
memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan keputusan yang
dibuat oleh pihak yang berkepentingan. Bahkan seandainya peristiwa tersebut begitu
material, dalam pengungkapan perlu disertakan data keuangan proforma seandainya
peristiwa tersebut telah terjadi pada tanggal neraca.
Contoh peristiwa yang termasuk dalam kelompok tipe kedua, sehingga perlu diungkapkan dalam
laporan keuangan, tetapi tidak perlu dilakukan penyesuaian, antara lain: penjualan obligasi
atau penerbitan saham baru; terjadinya tuntutan hukum yang disebabkan peristiwa kemudian;
kerugian aktiva tetap atau persediaan karena terjadi kebakaran;
kerugian yang disebabkan oleh kondisi (misalnya kebangkrutan pelanggan) yang terjadi setelah tanggal neraca;
perubahan harga pasar surat berharga yang telah ditetapkan (quoted market price) yang disebabkan kondisi setelah tanggal neraca.
Dalam keadaan tertentu, mungkin badan berwenang (seperti Bapepam) memerlukan laporan keuangan,
sehingga perlu diterbitkan lagi. Peristiwa penting yang terjadi dalam rentang waktu penerbitan
pertama dan penerbitan kembali tersebut perlu diungkapkan. Bila peristiwa tersebut memenuhi kriteria
koreksi kesalahan atau penyesuaian periode sebelumnya, maka penyesuaian laporan keuangan perlu dilakukan.
Bila peristiwa kemudian tipe kedua berdampak material terhadap satuan usaha, akuntan harus menambahkan
paragraf penjelasan dalam laporannya agar pemakai memperhatikan kondisi ini akibat yang ditimbulkannya.
Audit atas periode kemudian (subsequent period) dimaksudkan untuk memeriksa transaksi yang terjadi
sesudah tanggal neraca seperti: Pengujian untuk meyakinkan ketepatan penentuan pisah batas (cutoff).
Pengujian untuk memperoleh informasi guna mengevaluasi aktiva dan hutang pada tanggal neraca.
Pelaksanaan prosedur audit untuk menentukan apakah atas subsequent event perlu
dilakukan penyesuaian atau cukup pengungkapan dalam laporan keuangan.
(AU)
<kembali
ke depan> |