Bulettin
Info Buku
   
   
   

Audit Kredit Yang Diberikan Bank (15/2/2004)

Bagaimana melakukan audit terhadap kredit yang diberikan? Apa saja yang harus dilakukan oleh seorang auditor?

secara umum tujuan utama dari prosedur audit terhadap kredit yang diberikan oleh bank adalah untuk menilai bahwa kredit tersebut ada dan dimiliki oleh bank. Apakah penyisihan kerugian kredit yang dialokasikan bank telah memadai. Begitu juga kredit telah dikelompokkan, dijelaskan dan diungkapkan secara benar. Kredit yang tercatat mencakup semua kredit yang telah diberikan bank. Dan transaksi kredit dicatat dalam periode yang tepat.

Dengan begitu pendapatan bunga, fee dan biaya serta akun dalam neraca harus diungkapkan dengan tepat. Keuntungan dan kerugian atas penjualan kredit telah dicatat secara tepat. Komitmen kredit, letters of credit, garansi, resources provisions telah diungkapkan secara tepat di laporan keuangan. Ini semua untuk memastikan bahwa kredit yang diberikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk itu auditor harus membuat perencanaan audit dengan tepat yang meliputi strategi kredit, terkait dengan inherent risk, serta komposisi portofolio kredit suatu bank adalah salah satu faktor yang paling penting dalam menilai risiko bawaan kredit.

Risiko bawaan yang terkait dengan kredit adalah faktor dan trend ekonomi yang memburuk, tingkat pertumbuhan portofolio kredit yang tinggi, konsentrasi otoritas pemberian kredit pada satu individu, kurangnya staf dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai mengenai jenis kredit tertentu seperti kartu kredit atau kredit konstruksi. Serta perubahan besar pada komposisi portofolio bank.

Sementara untuk menilai pengendalian intern dan pengujian pengendalian terdapat 5 komponen pengendalian yaitu lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas dari lingkungan pengendalian termasuk; direksi yang mengambil peranan aktif dalam mengawasi kebijakan dan praktek perkreditan. Sistem review dan persetujuan pemberian kredit yang jelas. Sistem pelaporan yang memberikan bank informasi yang dibutuhkan, dan fungsi loan review yang mengidentifikasi dan mengevaluasi kredit bermasalah.

Oleh karena itu, auditor harus melakukan pengujian substantif. Dimana auditor harus menentukan sifat, waktu dan lingkup dari pengujian substantif berdasarkan penilaian risiko bawaan dan risiko pengendalian. Lalu prosedur analitik yang digunakan untuk menilai perubahan komposisi di setiap jenis kredit. Untuk perbandingan antara laporan jumlah kredit yang diberikan, penghasilan dan anggarannya, saldo kredit rata-rata, hasil (yield) kredit dengan yield di bank lainnya, serta menilai rata-rata yield yang dihasilkan untuk setiap jenis kredit.

Pengujian substantif yang harus dilakukan adalah catatan pembantu, konfirmasi, pemeriksaan dokumen kredit, piutang bunga, provisi dan komisi, serta restrukturisasi kredit bermasalah. (AU/PPL)

<kembali ke depan>

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster