Bulettin
Info Buku
   
   
   

RUU AP:
Dalam Kajian Hukum
(3/3/2004)

Menurut Konsultan Hukum Pasar Modal, Rudi Prasetyo, pengaturan profesi akuntan publik dalam sebuah Undang-undang tidak lepas dari adanya sesuatu yang dipaksakan. Jika Undang-undang tersebut dilanggar jelas ada sanksi yang jelas. Meski dipaksakan tidak selalu konotasinya buruk bagi akuntan publik.

Pertanyaannya, apakah pengaturan profesi akuntan publik melalui Undang-undang menguntungkan atau merugikan. Bagi akuntan publik jelas memiliki status yang lebih kuat. Sebagaimana di ketahui peran akuntan publik banyak diatur UU seperti UU PT, UU PM, UU BI, UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU BUMN, UU Yayasan dan masih banyak lagi.

Dari peran yang diatur oleh UU, hasil pekerjaan akuntan publik banyak dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh banyak pihak. Jadi hasil pekerjaan akuntan publik cukup berpengaruh terhadap publik. Maka tak heran profesi ini perlu diatur dengan UU. “Bagaimana melindungi publik dari hasil pekerjaan akuntan publik,” ungkap Rudy Prasetyo yang suka bicara ceplas ceplos.

Yang perlu diatur adalah mekanisme perijinan. Perijinan bagi akuntan publik merupakan alat kontrol pemerintah terhadap profesi ini. Namun sikap pemerintah sudah jelas, pengaturan untuk profesi ini dilakukan baik pemerintah dan asosiasi profesi. Melalui perijinan tersebut pemerintah melakukan pengendalian profesi dan tentunya untuk mendapatkan ijin harus memenuhi persyaratan. Termasuk memenuhi persayatan pendidikan dan organisasi, jika melakukan pelanggaran akan ada aturan main yang jelas.

Selanjutnya kedudukan akuntan publik yang dipercaya harus diatur indentitasnya secara jelas. Mereka tidak mempunyai kepentingan tetapi harus objektif hasil produknya. Makanya dalam kaitan tersebut ada larangan rangkapan jabatan dalam menjalankan profesi ini. Masalah kode etik harus diatur diatur dalam UU, termasuk jika terjadi pelanggaran. Quality review mengenai pemeriksaan dan pembinaan secara berkala yang dilakukan badan berwewenang.

Bagaimana tanggung jawab bagi praktisi akuntan publik? Jika terjadi pelanggaran sifatnya adalah perdata. Jika seseorang melakukan perbuatan sehingga merugikan pihak lain maka pertanggung jawaban bisa dituntut ganti rugi kepada yang dirugikan sebesar kerugian yang diderita. Dari situ mendorong munculnya kebutuhan adanya asuransi untuk melindungi tuntutan dari pihak lian. Namun dalam draft RUU AP tidak diatur mengenai asuransi. Seberapa jauh nanti akuntan publik bisa dituntut perdata oleh pihak yang merasa dirugikan karena kesalahannya.

Menurut pengamatan Rudy dalam RUU AP bentuk badan hukum akuntan publik lebih condong persekutuan (partnership). Dalam partnerhip ada dua pilihan yaitu firma dan persekutuan perdata. Yang tidak lain persekutuan perdata tersebut merupakan badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. Ini merupakan perkawinan dari Perseroan Terbatas dan maskap.

Untuk maskap tanggung jawabnya ada pada orang. Jadi badan itu sendiri tidak dikenal. Rudi melihat di dalam RUU AP, disatu pihak dikatakan yang bertanggung jawab adalah badan hukum, namun di lain pihak adalah dimungkinkan orang nya secara pribadi bisa bertanggung jawab. “Ini namanya gado-gado badan hukumnya,” ungkapnya. Yang tidak lain badan hukum tersebut tidak sempurna. Kalau begitu badan hukum yang tidak sempurna itu bukan badan hukum.

Mengapa dalam ajaran badan hukum ada yang dinamakan ultrafires. Orang perorangannya itu harus tunduk kepada anggaran dasar, jika ada perbuatan yang tidak tunduk maka perbuatan itu tidak dipandangan sebagai perbuatan dari persekutuan tetapi perbuatan dari orang pribadi. Ini didalam rancangan RUU AP Rudy Prasetyo tidak melihat bagaimana kalau terjadi ultrafires. Sebaiknya penyusun RUU AP ini mengundang pakar hukum yang menguasai badan hukum. (AU)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster