Bulettin
Info Buku
   
   
   

Delik Hukum Akuntan Publik (5/10/2004)

Delik hukum akuntan publik selain diatur dalam pidana khusus (UU PT, UU PM, UU Perbankan), juga diatur dalam KUHP dan Perdata

Meski profesi ini memiliki peran untuk menilai kewajaran atas laporan keuangan yang diterbitkan manajemen, namun dia tetap memiliki tanggung jawab untuk menemukan dan mengungkapkan adanya kekeliruan dan ketidakberesan. Begitu pula dalam pendapat akuntan dalam bentuk laporan WTP merupakan jaminan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material.

Apabila dalam menjalankan perannya ternyata terdapat unsur kebohongan maka pelaku dapat dijerat dengan KUHP Pasal 378. Dimana dalam pasal tersebut menyatakan adanya kata “rangkaian kebohongan”. Kata “ataupun rangkaian kebohongan”. Kalimat itu seperti dikomentari oleh R. Soesilo, “satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar”. Dengan demikian pelaku dapat dikenakan “...diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Begitu pula dalam ketentuan Pidana Khusus. Ketentuan pidana dalam KUHP pasal 103 mengatakan:”Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini —ketentuan umum KUHP— juga berlaku bagi peraturan-peraturan yang oleh ketentuan undang-undang yang lain diancam dengan pidana, kecuali oleh undang-undang ditentukan lain”

Delik Pidana Khusus

Sementara delik pidana dalam UU PM menyatakan Ketentuan Pidana Undang-undang Pasar modal khususnya yang diatur dalam Pasal 107: “Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Ketentuan pasal 107 tersebut di atas, yang menyatakan: “Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau...”. Dikatakan menipu apabila seseorang atau pihak lain yang mempercayai suatu kondisi atau keadaan, tetapi keadaan atau kondisi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Sekalipun akuntan hanya bertindak sebagai pendukung suatu transaksi atau tindakan korporasi, bukankah ketentuan umum KUHP Pasal 55 ayat 1 butir 2, menyatakan: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.

Juga masalah perbantuan tindak pidana kejahatan, KUHP Pasal 56: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kejahatan pasar modal yang terumuskan dalam pasal 107 UU PM tidak hanya dapat menjerat pelaku utama kejahatan tetapi juga siapa saja yang terlibat dalam tindak kejahatan yang diatur dalam pasal 107 UU PM dengan mendasarinya pada pasal 55 ayat 1 butir 2 dan pasal 55 KUHP.

Hal senada dengan ketentuan UU Pasar modal, undang-undang perbankan, menyatakan (Ps 49): 1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Sementara anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Ketentuan pidana tersebut di atas, menyebutkan bahwa subjek tindak pidana terebut adalah komisaris, direksi, atau pegawai bank, tetapi mengingat bahwa tanggung jawab akuntan adalah menemukan dan mengungkapkan adanya kekeliruan dan ketidakberesan, maka secara logika, bila pasal 49 ini dituduhkan kepada subyek tindak pidana ini, maka sudah sewajarnya bila akuntan ini dapat dikenakan ketentuan pasal 49 ini dengan memper-hatikan ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP. Penegasan bahwa akuntan agar professional dalam bidang perbankan adalah berupa ketentuan perbankan dalam pasal 50 yang menyatakan: “Pihak Terafiliasi—diantaranya akuntan— yang dengan sengaja tidak melak-sanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Delik Perdata
Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1365, menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerang kepentingan yang dilindungi hukum (hukum positif). Tuntutan ganti rugi ini tidak hanya dapat ditujukan kepada akuntan yang menjadi penyerta ataupun pembantu tindak pidana, juga dapat diperluas kepada kantor dimana akuntan tersebut bernaung.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 1367 KUHperdata yang menyatakan:  “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya” Ketentuan dalam Undang-undang Pasar Modal yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi ini, menyatakan (Ps 111): “Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut”.

Kesimpulan
Hampir semua kejahatan keuangan disembunyikan dalam laporan keuangan yang telah direkayasa, maka adalah wajar bila profesi akuntan dipertanyakan perannya, bila kejahatan itu dapat terjadi. Mengingat bahwa SPAP mewajibkan akuntan untuk dapat menemukan kekeliruan dan ketidak beresan, maka adalah wajar bila akuntan dapat dimintai pertang-gungjawaban untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan keuangan. Mengingat tingkat per-saingan yang terus meningkat, maka akuntan sudah seyogyanya mening-katkan kompetensi dan menyempurnakan integritas dan independensi. Sebagai profesi yang tidak luput dari tuntutan hukum, maka perlu di cover dengan profes-sional indemnity insu-rance. (Disajikan: Erick, Bidang Advokasi IAI-KAP pada Seminar Forkap “Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik”)

<kembali ke depan>

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster