|
Arah
Regulasi Profesi Akuntan Publik
(3/3/2004)
Darmin Nasution, Dirjen Lembaga Keuangan, Depkeu, mengungkapkan struktur pasar jasa akuntan publik di Indonesia bentuknya oligopolitik. Hal itu merupakan pengamatan panjang terhadap sejarah profesi yang memiliki posisi sentral di bidang keuangan ini. Meski oligopoli tidak selalu buruk, namun hal itu menjadi pertimbangan regulator menelorkan aturan main di profesi ini; pemerintah selalu memperhatikan struktur pasar.
Sehubungan dengan munculnya RUU Akuntan Publik yang mungundang pro kontra di kalangan akuntan publik, Darmin mengakui sudah lama tidak duduk bersama dengan kalangan profesi ini. Kondisi itu tercipta sejak adanya perbedaan pendapat mengenai rotasi AP dan KAP yang diatur dalam KMK. “Adanya beda pendapat boleh saja, asal komunikasi terus berjalan. Bila tidak akan banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Darmin.
Darmin mengakui munculnya RUU AP ini agak surprise karena sempat memunculkan banyak polemik di tengah akuntan publik. Dia menceritakan langkah penyusunan sebuah RUU, untuk menyusun RUU ada aturan mainnya. Tahapan yang harus dilalui adalah mencapai substansi yang baik adminstrasinya. Dari situ pemerintah membentuk panitia antar departmen guna merumuskan draft awal RUU. Setelah draft awal di susun baru melibatkan berbagai stakeholder dari RUU AP ini. Sehingga diperoleh sebuah RUU AP yang memuaskan semua pihak.
Menurut Darmin Nasution Depkeu bukan tidak transparan dalam penyusunan RUU, seperti tidak dilibatkannya IAI sebagai anggota Panitia antar departemen. Namun IAI dianggap sebagai pihak yang paling utama jika draft yang disusun selesai sebagai pihak pertama yang akan diajak membahas.
Memang diakui peran akuntan publik dalam perekonomian cukup vital, apalagi di sektor keuangan. Hasil pekerjaannya bukan hanya dinikmati klien, namun dalam perekonomian modern ada ribuan investor. Maka nuansa kepentingan publik lebih besar melekat pada profesi akuntan publik. Oleh karena itu, pengaturan awal untuk memasuki profesi ini ditetapkan hanya yang kompeten diperbolehkan menjalankan profesi ini, karena di satu sisi tidak ada kontrol. Begitulah bangunan pengaturan profesi awalnya.
Bagaimana konstruksi peran pemerintah dan asosiasi profesi dalam mengatur profesi ini? Untuk kondisi di Indonesia baik pemerintah dan asosiasi profesi melakukan pengaturan terhadap profesi ini. Lalu bagaimana hubungan pemerintah dan asosiasi dalam pengaturan tersebut. Seperti liberalisasi jasa audit, baik pemerintah dan asosiasi profesi memiliki kepentingan yang sama. Bagaimana pemerintah dan asosiasi menata bagaimana mengahadapi liberalisasi.
Menurut Darmin Nasution konstruksi regulasi profesi akuntan publik di Indonesia tetap melanjutkan model yang sudah ada. Yaitu pemerintah memiliki peran melakukan regulasi dan asosiasi profesi menerima delegasi yang sifatnya sistematik dari pemerintah.
Meski masih tersisa waktu panjang untuk membahas, Darmin setuju dalam RUU AP hal-hal yang menjadi kewenangan publik harus diatur dalam UU, tapi yang bukan kewenangan publik tidak perlu dianutkan pada negara. Darmin mengajak akuntan publik membaca draft RUU dengan kepala dingin, jangan sampai kebablasan agar bisa melahirkan suatu pengaturan dalam RUU bukan saja melindungi kepentingan publik namun menjawab semua permasalahan.
Darmin berharap bisa duduk bersama dengan akuntan publik guna melakukan
pemilahan mana kewenangan publik, mana yang bukan. Karena antara
pihak pemerintah dan asosiasi memiliki kepentingan yang perlu diatur
konstruksinya seperti apa untuk profesi ini. (AU)
<kembali ke depan> |