Bulettin
Info Buku
   
   
   

Perkembangan Terbaru
RUU Akuntan Publik
(14/6/2006)

Dilaporkan sampai akhir tahun 2004, Departemen keuangan, melalui Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 45 akuntan publik dan 30 KAP dari 879 akuntan publik dan 426 KAP yang terdaftar. Hasil pemeriksaan menunjukan masih terdapat banyak kelemahan yang mendasar dalam menerapkan SPAP.

Dari pemeriksaan tersebut terdapat 40% akuntan publik dan 26% KAP yang diperiksa tahun 2003 sampai saat ini telah dikenai sanksi peringatan, 11% sanksi pembekuan, dan 2% sanksi pencabutan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan, Jusuf Anwar, dalam Pembukaan Seminar Nasional “Profesionalisme Akuntan Publik Dalam Era Keterbukaan” yang diselenggarakan IAI-KAP dalam rangka Rapat Anggota IAI-KAP 2005.

Jusuf Anwar juga menegaskan bahwa untuk melindungi kepentingan publik, Pemerintah sendiri cukup konsisten melakukan law enforcement dan penyempurnaan pengaturan di bidang profesi ini. Bentuknya Departemen Keuangan melakukan pemeriksaan regular dan sewaktu-waktu terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik seperti di atas.

Hasil pemeriksaan di atas harus menjadi perhatian profesi, guna melakukan pembenahan disegala lini yang menjadi bagian dari sistem profesi akuntan publik, regulasi, standar profesi, pelaksanaan peraturan dan law enforcement yang dilakukan pemerintah maupun asosiasi profesi.

Usaha pembinaan untuk meningkatkan kualitas harus terus ditingkatkan. Meski demikian tanggung jawab utama peningkatan kualitas tetap berada pada pelaku profesi itu sendiri. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menghimbau agar asosiasi profesi lebih berperan aktif untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi anggotanya.

Hal ini tidak berlebihan mengingat akuntan publik sebagai pihak yang independen, memiliki peran yang strategis dalam menjaga kredibilitas informasi keuangan yang dihasilkan entitas bisnis. Peningkatan aktivitas bisnis, baik dari segi volume maupun kompleksitas, cukup berpengaruh terhadap pelaporan keuangan entitas. Disitulah para investor, calon investor, bank, pemerintah sangat mengandalkan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan.

Selain itu, Jusuf mengingatkan juga bahwa profesi ini merupakan salah satu profesi kunci yang berperan dalam mendorong penerapan good corporate governance di Indonesia. Atas peran itu, unsur independensi, integritas dan kompetensi dalam profesi ini menjadi kebutuhan mendasar. Karena variabel tersebut diakui memiliki pengaruh yang signifikan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik yang terkait dengan informasi keuangan yang diaudit akuntan publik.

Meski berbagai skandal keuangan yang terjadi dilakukan oleh entitas bisnis, namun hal itu mampu menekan kredibilitas yang dimiliki pihak indenpenden yang menjalankan fungsi audit. Tentunya atas kejadian itu mampu mengikis kepercayaan publik terhadap entitas dan profesi ini. “Hal ini harus dipandang sebagai tuntutan masyarakat terhadap profesi akuntan publik untuk meningkatkan kualitas jasa profesionalnya khususnya jasa audit atas laporan keuangan,” jelas Jusuf Anwar.

Anwar mengingatkan skandal keuangan yang terjadi di US cukuplah dibuat pelajaran untuk menata kembali regulasi yang terkait dengan perusahaan publik dan profesi ini. Sebagai regulator, Pemerintah sendiri berusaha mendorong terciptanya profesi akuntan publik yang lebih berkualitas dan bermartabat.

RUU Akuntan Publik contohnya menjadi pengaturan yang diharapkan masyarakat atas profesi ini tidak sekedar diatur dalam kode etik. Pengaturan melalui UU lebih untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan kepentingan masyarakat serta memberikan landasan hukum bagi profesi akuntan publik dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Tidak berlebihan jika pemeriksaan yang dilakukan Depkeu dapat dijadikan feedback untuk memberikan masukan penyelenggaraan PPL guna menjamin kompetensi profesional akuntan publik dalam setiap pemberian jasa. Seperti PPL yang diselenggarakan IAI-KAP merupakan best practice guna menciptakan akuntan publik yang berkualitas. Dengan cara itu akuntan publik dapat menyesuaikan dan meningkatkan kompetensinya seiring dengan meningkatnya kompleksitas dunia usaha.

Meski demikian, IAI-KAP masih tetap memiliki ruang untuk mengupayakan peningkatan integritas, objektivitas, independensi, dan perilaku profesional akuntan publik. Kepercayaan terhadap kualitas laporan keuangan bukan hanya ditentukan kompetensi profesional, namun sangat ditentukan oleh nilai-nilai tersebut yang dimiliki akuntan publik. Jika pengguna tidak meyakini nilai-nilai yang melekat pada akuntan publik maka dapat dipastikan informasi keuangan menjadi tidak berarti.

Jusuf Anwar lebih menegaskan lagi bahwa kompetensi profesional dan personal quality menjadi faktor paling menentukan eksistensi profesi baik saat ini maupun masa depan. (AU/***)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster