Bulettin
Info Buku
   
   
   

Penilai Kewajaran : Diatur Undang-Undang (26/9/2004)

Peran profesi ini menilai kewajaran atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Oleh sebab itu, apapun pendapat yang diberikan oleh akuntan publik terhadap laporan keuangan bisa menjadi jaminan bagi pemakai laporan tersebut. Apalagi pendapat yang menyatakan Wajar Tanpa Syarat (WTP), jelas memberi jaminan bahwa laporan yang diterbitkan oleh manajemen adalah: wajar, bebas dari salah saji yang material, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Seperti dijelaskan dalam SPAP, bebas dari salah saji material berarti laporan keuangan bebas dari kekeliruan (tidak sengaja/error) atau ketidakberesan (sengaja/irregularities). Begitu pula kekeliruan yang dimaksud oleh SA 316 butir 2 yang berarti salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Hal ini bisa karena pertama, kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan keuangan; dan kedua, estimasi akuntansi salah yang timbul sebagai akibat kekhilafan atau penafsiran salah terhadap prinsip akuntansi yang menyangkut jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Sementara ketidakberesan dari salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang disengaja. Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan, yang seringkali disebut dengan kecurangan manajemen, dan penyalahgunaan aktiva, yang seringkali disebut dengan unsur penggelapan. Ketidakberesan dapat terdiri dari perbuatan: yang mengandung unsur manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang merupakan sumber untuk pembuatan laporan keuangan; Penyajian salah atau penghilangan dengan sengaja peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan yang lain; Penerapan salah prinsip akuntansi yang dilakukan dengan sengaja.

Jika kondisi tersebut dikaitkan dengan pendapat auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SA 411 butir 4), mengandung pengertian: Pertama, prinsip akuntansi yang dipilih dan dilaksanakan telah berlaku umum. Kedua, prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan. Ketiga, laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi yang cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsiran. Keempat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci ataupun tidak terlalu ringkas. Kelima, laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang dapat diterima, yaitu batas-batas yang rasional dan praktis dalam laporan keuangan.

Dengan begitu, pendapat akuntan yang menyatakan bahwa laporan keuangan adalah WTP memberikan jaminan kepada pengguna selain telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, juga menjamin bahwa laporan keuangan telah bebas dari kesalahan baik yang tidak disengaja atau yang sengaja dilakukan.

Begitu pentingnya peran akuntan menjalankan peran untuk menilai kewajaran sebuah laporan keuangan, maka dalam setiap undang-undang seperti UU No 1 Tahun 1995 tentang Persero Terbatas, UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; UU No 12 tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU No 16 Tahun 2003 tentang Yayasan; UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan tersebut mengatur peran akuntan.

Bila perusahaan memenuhi syarat bahwa mengerahkan dana masyarakat, mengeluarkan surat pengakuan utang dan perseroan terbuka, laporan keuangan tahunan wajib diaudit akuntan publik. Ketentuan yang mengatur audit oleh akuntan publik sifatnya memaksa, kerena bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka perhitungan tahunan (laporan keuangan) yang disampaikan oleh direksi tidak dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Disinilah peranan akuntan dalam menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya investor sangat penting. Hal ini terbukti adanya pengakuan masyarakat secara defacto terhadap profesi ini dikaitkan dengan laporan keuangan.Pengakuan peranan, tugas, dan fungsi akuntan publik juga diakui secara de jure. Begitu pentingnya peranan akuntan, sehingga hampir semua transaksi keuangan yang mensyaratkan adanya laporan keuangan, harus disertai dengan pendapat akuntan terhadap laporan keuangan tersebut. (AU/disarikan dari Makalah Seminar “Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik” yang dibawakan oleh Erick, Bidang Advokasi IAI-KAP)

<kembali ke depan>

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster