Delik Aduan:
Awal dari Proses Peradilan di BPPAP
(29/3/2005)
Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) hanya akan bertindak jika ada pengaduan dari anggota dan masyarakat pengguna jasa profesi maupun Pengurus. Artinya tanpa ada delik aduan, BPPAP tidak mungkin melakukan peradilan terhadap anggota.
Sebelum ada pengaduan, Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) tidak akan memproses peradilan terhadap anggotanya. Hal ini sesuai ketentuan dalam Tata Kerja BPPAP yang telah disosialisasikan dalam Rapat Anggota Luar Biasa tahun lalu, yang mengatur proses penerimaan pengaduan dan penanganan kasus perkara peradilan yang melibatkan anggota profesi akuntan publik. Tanpa ada pengaduan, BPPAP tidak dapat mengambil inisiatif untuk melakukan peradilan terhadap anggota.
Delik aduan yang antara lain menyebutkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap aturan etika maupun standar professional ditujukan kepada Ketua Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Melalui jalur satu pintu ini akan lebih memudahkan proses penyaringan pengaduan yang masuk. Dari hasil penyaringan baru diketahui apakah pengaduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti oleh BPPAP atau merupakan kewenangan IAI-KAP untuk menyelesaikannya.
Apabila masuk ruang lingkup BPPAP dan dipandang memenuhi syarat dan ketentuan, maka Ketua IAI-KAP melimpahkan pengaduan tersebut kepada BPPAP.
Pengaduan dari anggota dan masyarakat pengguna jasa profesi maupun Pengurus akan diproses asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya: Identitas pengadunya jelas dan merupakan pihak yang dirugikan langsung berkaitan dengan jasa profesi yang diberikan anggota; Nama anggota yang diadukan dan nama KAP-nya jelas; Periode laporan dan/atau perbuatan yang bersangkutan dengan etika profesi yang diadukan jelas; Masalah yang diadukan dan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kode etik khususnya aturan etika dan SPAP; Dan masalah yang diadukan tidak melewati masa tiga tahun setelah jasa profesi diberikan.
Wewenang
BPPAP yang berada di Kompartemen Akuntan Publik ini memiliki wewenang : Pertama, menangani kasus pengaduan dari anggota dan masyakarat pengguna jasa profesi maupun Pengurus; Kedua, menetapkan sanksi; Ketiga, menetapkan biaya pendaftaran pengaduan; Keempat, memperoleh akses yang seluas-luasnya terhadap kertas kerja pemeriksaan serta dokumen dan informasi lainnya yang relevan dengan kasus yang sedang diproses.
Benturan Kepentingan
Sementara dalam memproses pengaduan, anggota BPPAP harus bebas dari benturan kepentingan. Dalam Tata Kerja BPPAP diatur kriteria benturan kepentingan, meliputi: Pertama, mempunyai hubungan keluarga karena keturunan horizontal dan vertical sampai derajat kedua; Kedua, mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan horizontal dan vertical sampai derajat kedua; Ketiga, memiliki hubungan pekerjaan karena menjadi kolega sesame rekan atau atasan dengan bawahan; Keempat, mempunyai hubungan kendali antara dua atau lebih perusahaan yang salah satu mengendalikan atau dikendalikan oleh yang lain dimana anggota menjadi pengurusnya; Dan terakhir, memiliki hubungan kepentingan karena transaksi keuangan.
Proses Penanganan Kasus
Setelah menerima surat pelimpahan perkara dari Ketua IAI-KAP serta pemberitahuan pembayaran biaya pendaftaran pengaduan dari pengadu, BPPAP akan melakukan penelaahan terhadap materi aduan. Sebelum memutuskan apakah pengaduan tersebut dapat diproses atau tidak, BPPAP dapat memanggil pengadu untuk dimintai penjelasan keterangan baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan materi aduannya. Permintaan keterangan kepada pengadu ini dapat dilakukan lebih dari satu kali dan jika pengadu telah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, maka pengaduannya dianggap gugur.
Apabila dalam pemeriksaan awal diputuskan pengaduan tidak dapat diproses disebabkan tidak memenuhi syarat, maka BPPAP akan menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua IAI-KAP dengan memberikan alasan yang jelas.
Selanjutnya setelah diputuskan pengaduan dapat diproses, BPPAP akan memanggil anggota yang diadukan untuk dimintai keterangan. Dalam sidang permintaan keterangan, anggota yang diadukan dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis dengan disertai bukti-bukti pendukung lainnya.
Setiap sidang permintaan keterangan dibuatkan Berita Acara Sidang Permintaan Keterangan yang ditandatangani oleh semua peserta sidang. Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dicantumkan juga dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Permintaan keterangan kepada anggota yang diadukan dapat dilakukan lebih dari satu kali. Dalam setiap sidang permintaan keterangan, anggota yang diadukan dapat didampingi oleh pendamping/pembela yang berasal dari anggota IAI sebanyak-banyaknya dua orang.
Dalam menangani suatu kasus pengaduan tertentu, BPPAP dapat membentuk Tim Ahli, atau meminta Dewan Review Mutu (DRM) melalui Ketua IAI-KAP untuk melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran standar atau etika profesi, atau meminta pendapat ahli lainnya.
Setelah BPPAP memperoleh penjelasan yang memadai dari pengadu dan anggota yang diadukan, maka BPPAP membuat Kesimpulan Pendahuluan atas pengaduan tersebut. Selanjutnya BPPAP memanggil kembali anggota yang diadukan untuk menghadiri sidang penyampaian Kesimpulan Pendahuluan. Anggota yang diadukan diberi kesempatan untuk mempelajari Kesimpulan Pendahuluan tersebut serta menyiapkan materi pembelaannya.
Dalam sidang berikutnya membahas materi pembelaan yang dapat disampaikan secara tertulis oleh anggota yang diadukan sebelum sidang dilaksanakan. Pada kesempatan ini anggota yang diadukan juga dapat didampingi oleh pembela yang berasal dari anggota IAI sebanyak-banyaknya dua orang.
Berdasarkan proses yang telah dilakukan seperti yang disebut di atas, kemudian BPPAP mengadakan rapat untuk membahas secara tuntas dan kemudian mengambil keputusan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada anggota yang diadukan.
Pengenaan Sanksi
Untuk anggota yang terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP dan Aturan Etika, maka mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan dan tidak harus ditetapkan secara berurutan.
Pertama, sanksi peringatan tertulis. Sanksi ini dapat disertai dengan pengenaan kewajiban bagi anggota yang bersangkutan. Seperti, untuk mengikuti tambahan pendidikan profesi berkelanjutan (PPL) dengan jumlah SKP tertentu dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, kewajiban untuk memperbaiki sistem pengendalian mutu termasuk kualitas kerja dan direview oleh DRM. Kewajiban lain bahwa anggota tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu atau pada sektor industri tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, sanksi pembekuan sebagai anggota IAI-KAP. Anggota yang mendapat sanksi pembekuan akan kehilangan seluruh haknya sebagai anggota IAI-KAP selama masa pembekuan, kecuali hak untuk memperoleh pembelaan yang bertanggung jawab dan hak untuk mengikuti PPL. Namun, seluruh kewajibannya sebagai anggota IAI-KAP tetap berlaku.
Ketiga, sanksi pemberhentian sebagai anggota IAI-KAP. Anggota yang mendapat sanksi mempunyai hak untuk mengajukan banding kepada Majelis Kehormatan IAI selaku badan peradilan tingkat banding.
Surat keputusan BPPAP yang berkaitan dengan sanksi disampaikan secara lengkap kepada Ketua IAI-KAP. Selanjutnya Ketua IAI-KAP meneruskannya kepada anggota yang diadukan serta memberitahukannya kepada pengadu; Dewan Pengurus Nasional IAI; Majelis Kehormatan IAI dan otoritas terkait.(AU)
<kembali ke depan> |