|
Kasus Bank Lippo
Bukan Pelanggaran Serius
Sangat disayangkan pernyataan, Deputy Gubernur Senior BI, Anwar Nasution terhadap
kasus Bank Lippo. Munculnya tiga laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk yang berbeda,
yang jelas terbukti melakukan penyesatan informasi kepada publik (misleading information),
dianggap bukan pelanggaran serius.
Namun menurut Anwar laporan yang dipublikasikan 30 September lalu identik dengan
laporan keuangan bulanan Lippo ke BI. "Jadi apa yang salah, dan tidak ada dasar
untuk BI mengambil tindakan," kata Anwar disela-sela jumpa pers bersama dengan
Bapepam, BPPN, dan DJLK di Jakarta.
Meski tidak mengambil tindakan, pihak BI akan tetap melakukan pemeriksaan
untuk melihat apakah dalam kasus Bank Lippo ini ada disinformasi serius yang
menyalahi aturan, termasuk terus melakukan penilaian terhadap kinerja
para pemilik, dan pengurus Bank Lippo.
Terhadap kasus ini, Anwar mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan
telah sesuai dengan aturan BI, dimana laporan keuangan yang diaudit hanya
laporan keuangan pada akhir Desember 2002, sehingga laporan keuangan
Bank Lippo pada 30 September 2002 itu tidak menjadi masalah apabila belum diaudit.
Sementara, tingkat rasio permodalan Bank Lippo per 30 September 2002 menunjukan
24,77 persen, menurut Anwar belum perlu dilakukan penambahan modal karena
masih di atas standar BI sebesar 8 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapepam Herwidayatmo menilai kesalahan
direksi Bank Lippo dalam kasus laporan keuangan ganda tidak material, sehingga
denda yang diberikan lebih sedikit ketimbang kasus Kimia Farma yang terbukti
menggelembungkan asetnya.
Senada dengan BI, Bapepam menilai terhadap masalah Lippo,
tidak ada kasus laporan keuangan ganda. Yang terbukti hanyalah
kesalahan pencantuman kata audit sehingga kasus ini belum bisa dibawa ke
pengadilan, jelasnya. Kesalahan direksi menuliskan audit pada laporan yang belum selesai, jelas
Herwid menjadi tanggung jawab direksi dan bukan komisaris. Dimana laporan keuangan
per 30 September 2002 merupakan laporan triwulanan dan bukan laporan tahunan, sehingga komisaris tidak ikut campur.
Sementara, menanggapi aspirasi yang berkembang terkait dengan kasus Bank Lippo,
apakah perlu BI segera memberikan status kelayakan dan kepatuhan bagi pengurus
dan pengelola bank. Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin mengemukakan bahwa
penetapan hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan namun harus melalui
suatu proses yang komprehensif.
Proses tersebut antara lain dilaksanakan tahapan pengumpulan informasi,
pemeriksaan serta tahapan lainnya yang dilakukan secara berjenjang.
Proses tersebut juga harus dilakukan secara berhati-hati mengingat
berkaitan dengan hilangnya hak keperdataan seseorang.
Sementara untuk menangani kasus Lippo, BI tengah melakukan koordinasi
penanganan masalah Lippo dalam kerangka Consolidated Banking Supervision,
antara lain melalui beberapa pertemuan teknis dengan beberapa instansi terkait.
Untuk itu diharap semua pihak bersabar. "Pada waktunya, kita akan duduk bersama
menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat," jelas Syahril Sabirin.
Sementara, ketentuan mengenai fit and proper test diatur dalam
PBI No.2/23/PBI/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Indikator utama yang diuji dalam
test tersebut mencakup aspek kompetensi dan integritas.
Sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (2), penilaian aspek integritas meliputi tindakan
yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung, antara lain berupa: Pertama, perbuatan
rekayasa atau praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan perbankan; kedua,
perbuatan yang tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BI dan atau Pemerintah.
Ketiga, perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemilik; keempat,
pengurus dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan bank;
serta keempat, perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian dibidang perbankan dan
perbuatan dari pengurus dan atau Pejabat eksekutif yang tidak indenpenden.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti kuat berupa pelanggaran,
pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan, tegasnya.
(AU)
<kembali
ke depan> |