Bulettin
Info Buku
   
   
   

Kasus Bank Lippo
Bukan Pelanggaran Serius

Sangat disayangkan pernyataan, Deputy Gubernur Senior BI, Anwar Nasution terhadap kasus Bank Lippo. Munculnya tiga laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk yang berbeda, yang jelas terbukti melakukan penyesatan informasi kepada publik (misleading information), dianggap bukan pelanggaran serius.

Namun menurut Anwar laporan yang dipublikasikan 30 September lalu identik dengan laporan keuangan bulanan Lippo ke BI. "Jadi apa yang salah, dan tidak ada dasar untuk BI mengambil tindakan," kata Anwar disela-sela jumpa pers bersama dengan Bapepam, BPPN, dan DJLK di Jakarta.

Meski tidak mengambil tindakan, pihak BI akan tetap melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah dalam kasus Bank Lippo ini ada disinformasi serius yang menyalahi aturan, termasuk terus melakukan penilaian terhadap kinerja para pemilik, dan pengurus Bank Lippo.

Terhadap kasus ini, Anwar mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan telah sesuai dengan aturan BI, dimana laporan keuangan yang diaudit hanya laporan keuangan pada akhir Desember 2002, sehingga laporan keuangan Bank Lippo pada 30 September 2002 itu tidak menjadi masalah apabila belum diaudit.

Sementara, tingkat rasio permodalan Bank Lippo per 30 September 2002 menunjukan 24,77 persen, menurut Anwar belum perlu dilakukan penambahan modal karena masih di atas standar BI sebesar 8 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapepam Herwidayatmo menilai kesalahan direksi Bank Lippo dalam kasus laporan keuangan ganda tidak material, sehingga denda yang diberikan lebih sedikit ketimbang kasus Kimia Farma yang terbukti menggelembungkan asetnya.

Senada dengan BI, Bapepam menilai terhadap masalah Lippo, tidak ada kasus laporan keuangan ganda. Yang terbukti hanyalah kesalahan pencantuman kata audit sehingga kasus ini belum bisa dibawa ke pengadilan, jelasnya. Kesalahan direksi menuliskan audit pada laporan yang belum selesai, jelas Herwid menjadi tanggung jawab direksi dan bukan komisaris. Dimana laporan keuangan per 30 September 2002 merupakan laporan triwulanan dan bukan laporan tahunan, sehingga komisaris tidak ikut campur.

Sementara, menanggapi aspirasi yang berkembang terkait dengan kasus Bank Lippo, apakah perlu BI segera memberikan status kelayakan dan kepatuhan bagi pengurus dan pengelola bank. Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin mengemukakan bahwa penetapan hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan namun harus melalui suatu proses yang komprehensif.

Proses tersebut antara lain dilaksanakan tahapan pengumpulan informasi, pemeriksaan serta tahapan lainnya yang dilakukan secara berjenjang. Proses tersebut juga harus dilakukan secara berhati-hati mengingat berkaitan dengan hilangnya hak keperdataan seseorang.

Sementara untuk menangani kasus Lippo, BI tengah melakukan koordinasi penanganan masalah Lippo dalam kerangka Consolidated Banking Supervision, antara lain melalui beberapa pertemuan teknis dengan beberapa instansi terkait.

Untuk itu diharap semua pihak bersabar. "Pada waktunya, kita akan duduk bersama menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat," jelas Syahril Sabirin.

Sementara, ketentuan mengenai fit and proper test diatur dalam PBI No.2/23/PBI/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Indikator utama yang diuji dalam test tersebut mencakup aspek kompetensi dan integritas.

Sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (2), penilaian aspek integritas meliputi tindakan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung, antara lain berupa: Pertama, perbuatan rekayasa atau praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan perbankan; kedua, perbuatan yang tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BI dan atau Pemerintah.

Ketiga, perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemilik; keempat, pengurus dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan bank; serta keempat, perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian dibidang perbankan dan perbuatan dari pengurus dan atau Pejabat eksekutif yang tidak indenpenden.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti kuat berupa pelanggaran, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan, tegasnya. (AU)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster