Perkembangan Terbaru
RUU Akuntan Publik
(14/6/2006)
Dalam Seminar Nasional “Profesional Akuntan Publik dalam Era Keterbukaan” yang diselenggarakan dalam rangka Rapat Anggota 2005 di Jakarta 9 Mei lalu, Ketua IAI-KAP, Tia Adityasih memaparkan perkembangan RUU AP. Memang terlihat cukup gesit memperjuangkan aspirasi profesi dalam perumusan RUU Akuntan Publik.
Setelah menerbitkan surat No. 860/IX/S/XIII/2004, yang ditujukan ke Sekretaris Negara, aspirasi profesi mendapat respon positif. Hasilnya keluar Surat Sekretaris Kabinet No. B-15/Seskab/11/2004, yang mengintruksikan peninjauan ulang terhadap draft RUU AP yang dimaksud.
Setelah aspirasi profesi dipertimbangkan dalam memberikan masukan, melalui serangkaian pertemuan Tim 11 bersama Pengurus IAI-KAP melakukan pembahasan draf RUU AP Versi PAD, mempelajari RUU profesi lain, dan melakukan benchmarking ketentuan profesi ini di negara lain.
Hasilnya Tim 11 bersama pengurus IAI-KAP diakhir masa jabatan Tia Adityasih (sebelum terpilih menjadi Ketua IAI-KAP kedua kalinya secara aklamasih) berhasil mengukir prestasi dalam memperjuangkan keterlibatan profesi dalam merumuskan aturan bagi profesi ini.
Seperti diungkapkan Tia Adityasih, bulan Januari 2005 PAD minta masukan dari IAI-KAP terhadap Draf RUU AP. Dan setelah itu Tim melanjutkan pembahasan lebih intensif guna menghasilan masukan dan tanggapan yang berarti bagi Draft RUU AP. Di bulan Februari Tim 11 langsung menyampaikan surat ke PAD untuk menginformasikan tanggapan dari profesi yang masuk paling lambat bulan Maret. Pada bulan Maret Pengurus IAI-KAP mengirimkan surat kepada PAD mengenai tanggapan dan masukan atas Draft RUU AP dibandingkan dengan Draft RUU yang dibuat Tim 11. Baru pada bulan April PAD mengundang IAI-KAP untuk membahas tanggapan IAI-KAP terhadap Draft RUU AP.
Dari serangkaian pembahasan, baik Tim 11 maupun Pengurus IAI-KAP berhasil menelorkan konsep baru RUU AP. Dalam konsep tersebut dibentuk Badan Pengatur Independen (BPI) yang menggantikan peran dan fungsi Departemen Keuangan dalam mengatur, memberikan ijin, dan sebagai tempat bernaung Badan Peradilan Profesi. Dalam sistem yang berjalan Badan Peradilan Profesi posisinya berada di organisasi profesi.
Dimana keanggotaan Badan Peradilan Independen terdiri dari pihak yang memahami profesi Akuntan Publik. Badan ini sebagai pelaksana dari UU AP. Seluruh ketentuan yang mengatur praktik akuntan publik menjadi kewenangan BPI. Untuk melaksanakan tugasnya BPI dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Badan lain yang dibentuknya. Begitu pula Badan Peradilan Profesi yang sebelumnya berada di bawah organisasi ditarik keluar lalu dibawah kendali BPI. Dan fungsi organisasi hanya sebagai lembaga advokasi ketika anggota melanggar ketentuan.
Sementara perjuangan Pengurus mengarahkan pembinaan profesi yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Departemen Keuangan di tarik di bawah IAI-KAP, sedangkan fungsi pengawasan yang berada di lembaga yang sama juga ditarik keluar dan berada dibawah pengawasan BPI. Masalah rotasi, misalnya, untuk di RUU AP lebih difokuskan dan hanya berlaku bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal dan sifatnya rotasi partner bukan KAP.
Dilain sisi untuk pengaturan sanksi dan denda, lebih ditujukan kepada akibat terjadinya kelalaian (negligent) yang dilakukan anggota profesi. Seentara untuk ketentuan pidana lebih diarahkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum seperti pemalsuan data.
Melihat pengaturan yang lebih ketat melalui RUU AP ini, maka diatur pula adanya ketentuan banding bahwa AP memiliki hak banding atas seluruh keputusan BPI jika dianggap keputusan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AU/***)
<kembali ke depan> |