|
Akuntan Waspadai
Faktor Pemicu Sengketa
Auditor harus mewaspadai faktor pemicu sengketa yang
terkait dengan hasil report auditnya. Bukan tidak mungkin profesi
kepercayaan yang dekat kemakmuran ini, dimanfaatkan untuk
kepentingan terselubung.
Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang profesional auditor
sebelum menerima penugasan audit mengetahui dengan pasti hasil
pekerjaannya digunakan untuk kepentingan apa. Kalau saja latar
belakang pihak yang akan memanfaatkan hasil auditnya tidak diketahui
dengan pasti, besar kemungkinan dimanfaatkan untuk tujuan
yang merugikan akuntan sendiri.
Seperti general audit merupakan audit yang ditujukan
untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Kewajaran yang dimaksud tentunya sesuai standar yang
dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia. Namun sesuai standar
inilah kadang menyisakan kesenjangan harapan di tengah masyarakat.
Masyarakat belum memahami dan mampu membedakan jenis produk jasa akuntan publik.
Antara general audit dan audit investigasi misalnya.
Permintaan dalam penugasan jelas general audit, namun harapan si klien
arahnya untuk membuktikan kecurangan. Kalau untuk membuktikan ada tidaknya
kecurangan atau penyelewengan jelas menggunakan investigasi audit.
Di lain sisi, masih ada akuntan publik yang diminta dalam penugasan melakukan audit khusus
justru yang keluar general audit. Audit yang dilakukan salah satu KAP terhadap PT yang mengelola
Gedung Mall Taman Anggrek misalnya. Motifnya untuk membuktikan ada tidaknya kecurangan yang
dilakukan salah satu owner-nya, namun hasil audit yang keluar justru general audit, bukan audit
investigasi yang membuktikan ada tidaknya kecurangan.
Seharusnya auditor yang bersangkutan diawal sudah menyadari kalau memang tidak mampu melakukan,
seharusnya penugasan semacam itu tidak diambil. Yang akhirnya hasil laporan audit tidak sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan penugasan atau laporan tidak sesuai dengan standar pelaporan.
Sementara kondisi masyarakat kita yang belum bisa membedakan produk jasa profesional akuntan publik
turut andil terhadap kasus pengaduan ke BP2AP. Kalau memang tujuan mengungkap kecurangan,
seharusnya diarahkan audit investigasi, bukan general audit. Tentunya dari sisi fee dan resiko audit sendiri jelas beda.
Expectation Gap
Sementara pemicu maraknya kasus pengaduan anggota IAI-KAP kepada BP2AP lebih disebabkan karena
masih lebarnya kesenjangan harapan masyarakat terhadap peran profesi akuntan publik.
Ketua BP2AP, Ruddy Koesnadi dalam PPL, "Peradilan Profesi dan Kasus Pengaduan anggota IAI-KAP
kepada BP2AP" 19 Desember 2002 lalu menunjukan di negara Eropa Expectation Gap terhadap profesi akuntan publik masih tinggi.
Seperti hasil survey di UK, yang dilakukkan terhadap peran auditor di Eropa menunjukan 75% masyarakat
Eropa mempercayai bahwa auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan.
Sementara 61% masyarakat percaya tugas auditor mencari kecurangan.
Sementara untuk kondisi di Indonesia sangat mungkin lebih besar dari yang terjadi di Eropa,
meski belum ada bukti yang nyata. Hal itu ditambah dengan kondisi profesi akuntan publik di
Indonesia saat ini baru memasuki masa penegakan disiplin yang diberlakukan awal tahun 2001.
Untuk itu, akuntan publik akan lebih tepat bersikap hati-hati dalam menerima segala macam penugasan audit,
karena melihat pemahaman masyarakat terhadap profesi dan jasa yang ditawarkan masih rendah.
Selain itu, untuk amannya menjalankan praktik audit harus selalu menerapkan manajemen resiko yang baik.
Ruddy Koesnadi memberikan acuan untuk melakukan assessmen resiko.
Diantaranya menilai ekspektasi klien dan pihak yang berkepentingan terhadap laporan hasil audit.
Lalu kemana tujuan penggunaan laporan tersebut. Selain itu, penting untuk membatasi tanggung jawab
terhadap audit sampai dimana. Sementara, untuk memutuskan menerima penugasan audit tentunya tidak
ketinggalan mempertimbangkan skill yang dibutuhkan, serta memahami scope dan surat penugasan audit.
Selain melakukan assessmen resiko, akuntan publik harus melakukan monitor penugasan dengan resiko tinggi,
membuat kebijakan kantor yang terkait dengan penugasan yang memiliki resiko tinggi, serta sering melakukan konsultasi
diantara rekan partner maupun dengan KAP lain.
Sementara, menurut laporan kasus pengaduan yang masuk ke BP2AP oleh masyarakat maupun dari
anggota terjadi karena laporan tidak sesuai standar, audit oleh dua KAP yang hasilnya tidak bersesuaian,
audit khusus (expecta tion gap, ruang lingkup tidak jelas, dan surat perikatan tidak sesuai stan dar), audit tidak memadai,
pernyata an sebagai saksi di pengadilan, surat/pernyataan yang dianggap merugi kan, pembatalan penugasan, dan komunikasi antar auditor.
(AU)
<kembali ke depan> |