Bulettin
Info Buku
   
   
   

Akuntan Waspadai
Faktor Pemicu Sengketa

Auditor harus mewaspadai faktor pemicu sengketa yang terkait dengan hasil report auditnya. Bukan tidak mungkin profesi kepercayaan yang dekat kemakmuran ini, dimanfaatkan untuk kepentingan terselubung.

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang profesional auditor sebelum menerima penugasan audit mengetahui dengan pasti hasil pekerjaannya digunakan untuk kepentingan apa. Kalau saja latar belakang pihak yang akan memanfaatkan hasil auditnya tidak diketahui dengan pasti, besar kemungkinan dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan akuntan sendiri.

Seperti general audit merupakan audit yang ditujukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Kewajaran yang dimaksud tentunya sesuai standar yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia. Namun sesuai standar inilah kadang menyisakan kesenjangan harapan di tengah masyarakat. Masyarakat belum memahami dan mampu membedakan jenis produk jasa akuntan publik.

Antara general audit dan audit investigasi misalnya. Permintaan dalam penugasan jelas general audit, namun harapan si klien arahnya untuk membuktikan kecurangan. Kalau untuk membuktikan ada tidaknya kecurangan atau penyelewengan jelas menggunakan investigasi audit.

Di lain sisi, masih ada akuntan publik yang diminta dalam penugasan melakukan audit khusus justru yang keluar general audit. Audit yang dilakukan salah satu KAP terhadap PT yang mengelola Gedung Mall Taman Anggrek misalnya. Motifnya untuk membuktikan ada tidaknya kecurangan yang dilakukan salah satu owner-nya, namun hasil audit yang keluar justru general audit, bukan audit investigasi yang membuktikan ada tidaknya kecurangan.

Seharusnya auditor yang bersangkutan diawal sudah menyadari kalau memang tidak mampu melakukan, seharusnya penugasan semacam itu tidak diambil. Yang akhirnya hasil laporan audit tidak sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan penugasan atau laporan tidak sesuai dengan standar pelaporan.

Sementara kondisi masyarakat kita yang belum bisa membedakan produk jasa profesional akuntan publik turut andil terhadap kasus pengaduan ke BP2AP. Kalau memang tujuan mengungkap kecurangan, seharusnya diarahkan audit investigasi, bukan general audit. Tentunya dari sisi fee dan resiko audit sendiri jelas beda.

Expectation Gap
Sementara pemicu maraknya kasus pengaduan anggota IAI-KAP kepada BP2AP lebih disebabkan karena masih lebarnya kesenjangan harapan masyarakat terhadap peran profesi akuntan publik.

Ketua BP2AP, Ruddy Koesnadi dalam PPL, "Peradilan Profesi dan Kasus Pengaduan anggota IAI-KAP kepada BP2AP" 19 Desember 2002 lalu menunjukan di negara Eropa Expectation Gap terhadap profesi akuntan publik masih tinggi.

Seperti hasil survey di UK, yang dilakukkan terhadap peran auditor di Eropa menunjukan 75% masyarakat Eropa mempercayai bahwa auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan. Sementara 61% masyarakat percaya tugas auditor mencari kecurangan.

Sementara untuk kondisi di Indonesia sangat mungkin lebih besar dari yang terjadi di Eropa, meski belum ada bukti yang nyata. Hal itu ditambah dengan kondisi profesi akuntan publik di Indonesia saat ini baru memasuki masa penegakan disiplin yang diberlakukan awal tahun 2001.

Untuk itu, akuntan publik akan lebih tepat bersikap hati-hati dalam menerima segala macam penugasan audit, karena melihat pemahaman masyarakat terhadap profesi dan jasa yang ditawarkan masih rendah. Selain itu, untuk amannya menjalankan praktik audit harus selalu menerapkan manajemen resiko yang baik.

Ruddy Koesnadi memberikan acuan untuk melakukan assessmen resiko. Diantaranya menilai ekspektasi klien dan pihak yang berkepentingan terhadap laporan hasil audit. Lalu kemana tujuan penggunaan laporan tersebut. Selain itu, penting untuk membatasi tanggung jawab terhadap audit sampai dimana. Sementara, untuk memutuskan menerima penugasan audit tentunya tidak ketinggalan mempertimbangkan skill yang dibutuhkan, serta memahami scope dan surat penugasan audit. Selain melakukan assessmen resiko, akuntan publik harus melakukan monitor penugasan dengan resiko tinggi, membuat kebijakan kantor yang terkait dengan penugasan yang memiliki resiko tinggi, serta sering melakukan konsultasi diantara rekan partner maupun dengan KAP lain.

Sementara, menurut laporan kasus pengaduan yang masuk ke BP2AP oleh masyarakat maupun dari anggota terjadi karena laporan tidak sesuai standar, audit oleh dua KAP yang hasilnya tidak bersesuaian, audit khusus (expecta tion gap, ruang lingkup tidak jelas, dan surat perikatan tidak sesuai stan dar), audit tidak memadai, pernyata an sebagai saksi di pengadilan, surat/pernyataan yang dianggap merugi kan, pembatalan penugasan, dan komunikasi antar auditor. (AU)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster