|
Pembiayaan Syariah
Diatur Bank Indonesia
Perkembangan bisnis bank syariah dua tahun terakhir cukup menggembirakan.
Hal itu terlihat dalam aktivitas bisnis perbankan yang berdasarkan syariah menga lami
peningkatan baik volume usaha maupun jumlahnya. Sebagai lender of the last resort,
Bank Indonesia mempersiapkan aturan main yang jelas untuk mengantisipasi resiko
likuiditas jangka pendek, terutama langkah itu untuk semakin meningkatkan efektifitas pengendalian moneter.
Tanggal 4 Februari 2003, Bank Indonesia mengeluarkan PBI No. 5/3/PBI/2003 tentang
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Latar
belakang munculnya aturan itu tidak lain dipicu oleh semakin pesatnya peningkatan
volume usaha dan jumlah bank yang usahanya berdasarkan prinsip syariah. Apalagi Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sudah mengeluarkan Standar Perbankan Syariah.
Tentunya peningkatan komplek sitas kegiatan usaha juga akan meningkatkan risiko,
termasuk risiko likuiditas yang sifatnya jangka pendek (intraday) atau yang dikenal dengan
mismatch. Pemberian FPJPS yang berjangka waktu 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang
sampai dengan 90 hari juga sangat erat kaitannya dengan fungsi Bank Indonesia sebagai lender
of the last resort yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Risiko mismatch dapat menimpa bank manapun termasuk bank syariah. Untuk mengatasi kesulitan
dalam pendanaan jangka pendek tersebut, bank syariah dapat mengupayakan melalui
Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) berdasarkan prinsip syariah.
Sementara bagi unit usaha syariah (UUS) selain melalui PUAS dapat juga mengupayakan melalui
kantor pusatnya yang berusaha berdasarkan prinsip konvensional. Apabila melalui PUAS belum
dapat terselesaikan, maka bank syariah dapat menggunakan FPJPS yang dijaminkan dengan
agunan berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Fasilitas tersebut menjadi sangat penting karena jika
risiko mismatch tidak segera ditanggulangi maka berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar dan struktural.
Pokok-pokok yang diatur dalam PBI tersebut antara lain: diberikan kepada bank syariah dan UUS yang mengalami
kesulitan pendanaan jangka pendek karena sistem kliring dan atau karena pemakaian fasilitas
pendanaan dalam rangka sistem Real Time Gross Settlement(RTGS) Bank Indonesia; berprinsip
mudharabah dengan maksimum jumlah FPJPS sebesar kewajiban yang tidak dapat diselesaikan;
memenuhi tingkat kesehatan keseluruhan Cukup Sehat (CS) sekurang-kurangnya dalam 3 bulan
terakhir dan Sehat (S) dari sisi permodalan; sifat likuid dan kualitas agunan yang tinggi (untuk tahap
pertama agunan yang diterima Sertifikat Wadiah Bank Indonesia), dan imbalan FPJPS yang dihitung
dari nilai nominal, tingkat realisasi imbalan, nisbah bagi hasil Bank Indonesia, dan jumlah hari penggunaan fasilitas tersebut.
(AU)
<kembali
ke depan> |