|
No.5/75/BGub/Humas
BANK INDONESIA TERBITKAN DUA KETENTUAN PRUDENTIAL BANKING UNTUK BANK SYARIAH
Bank Indonesia menerbitkan 2 (dua) ketentuan
berkenaan dengan aktiva produktif bagi bank yang beroperasi dengan
prinsip syariah. Penerbitan kedua regulasi tersebut bertujuan meningkatkan
kualitas penanaman dana dengan tetap mengacu pada prinsip ketentuan
dasar prudential banking yang telah disesuikan dengan karakteristik
usaha bank syariah.
Kedua ketentuan tersebut masing-masing dituang dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No. 5/7/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang "Kualitas
Aktiva Produktif bagi Bank Syariah" dan No. 5/9/2003 tanggal 19
Mei 2003 tentang "Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank
Syariah".
Dalam PBI No.5/7/2003 tersebut, kualitas aktiva produktif (KAP)
bank dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan
membayar dari nasabah penerima pembiayaan/investasi. Penentuan kolektibilitas
aktiva produktif tergantung pada masing-masing sifat pembiayaan/investasi
masing-masing ; (i) pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah),
kelompok piutang (salam, istishna, dan murabahah), ijarah serta
pinjaman (qardh). Kolektibiltas pembiayaan bagi hasil dikelompokkan
berdasarkan 4 kategori yakni ; (i) lancar, (ii) kurang lancar, (iii)
diragukan, dan (iii) macet. Kolektibilitas untuk aktiva produktif
kelompok piutang dan qardh masing-masing; (i) lancar, (ii) dalam
perhatian khusus, (iii) kurang lancar, (iv) diragukan, dan (v) macet.
Sedangkan, kelompok aktiva produktif surat berharga dibagi 2 kelompok
yakni ; (i) lancar, dan (ii) macet.
Sedangkan PBI No.5/9/2003 mengatur mengenai pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang disesuaikan dengan jenis
produk bank dikurangi nilai agunan. Khusus untuk pencadangan piutang
ijarah berkolektibilitas Dalam Perhatian Khusus (DPK) sampai dengan
Macet ditetapkan sebesar 50% dari ketentuan cadangan yang berlaku,
dengan pertimbangan aktiva ijarah berada dalam penguasaan bank dan
disusutkan nilainya setiap bulan.
Dengan terbitnya dua PBI tersebut, maka Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No.31/147/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif,
serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/148/KEP/DIR tentang
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, masing-masing
tanggal 12 November 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi bagi bank
yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Jakarta, 23 Mei 2003
BIRO KOMUNIKASI
Rusli Simanjuntak
Kepala Biro
<kembali
ke depan> |