Bulettin
Info Buku
   
   
   

No.5/75/BGub/Humas
BANK INDONESIA TERBITKAN DUA KETENTUAN PRUDENTIAL BANKING UNTUK BANK SYARIAH

Bank Indonesia menerbitkan 2 (dua) ketentuan berkenaan dengan aktiva produktif bagi bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Penerbitan kedua regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas penanaman dana dengan tetap mengacu pada prinsip ketentuan dasar prudential banking yang telah disesuikan dengan karakteristik usaha bank syariah.

Kedua ketentuan tersebut masing-masing dituang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/7/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang "Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah" dan No. 5/9/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang "Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah".

Dalam PBI No.5/7/2003 tersebut, kualitas aktiva produktif (KAP) bank dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar dari nasabah penerima pembiayaan/investasi. Penentuan kolektibilitas aktiva produktif tergantung pada masing-masing sifat pembiayaan/investasi masing-masing ; (i) pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), kelompok piutang (salam, istishna, dan murabahah), ijarah serta pinjaman (qardh). Kolektibiltas pembiayaan bagi hasil dikelompokkan berdasarkan 4 kategori yakni ; (i) lancar, (ii) kurang lancar, (iii) diragukan, dan (iii) macet. Kolektibilitas untuk aktiva produktif kelompok piutang dan qardh masing-masing; (i) lancar, (ii) dalam perhatian khusus, (iii) kurang lancar, (iv) diragukan, dan (v) macet. Sedangkan, kelompok aktiva produktif surat berharga dibagi 2 kelompok yakni ; (i) lancar, dan (ii) macet.

Sedangkan PBI No.5/9/2003 mengatur mengenai pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang disesuaikan dengan jenis produk bank dikurangi nilai agunan. Khusus untuk pencadangan piutang ijarah berkolektibilitas Dalam Perhatian Khusus (DPK) sampai dengan Macet ditetapkan sebesar 50% dari ketentuan cadangan yang berlaku, dengan pertimbangan aktiva ijarah berada dalam penguasaan bank dan disusutkan nilainya setiap bulan.

Dengan terbitnya dua PBI tersebut, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/147/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif, serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/148/KEP/DIR tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, masing-masing tanggal 12 November 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi bagi bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.

Jakarta, 23 Mei 2003
BIRO KOMUNIKASI

Rusli Simanjuntak
Kepala Biro

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2000. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster