Bulettin
Info Buku
   
   
   

Selasa, 30 Maret 2004, Kompas

Auditor Kesulitan Periksa Keuangan Partai Politik

Jakarta, Kompas - Akuntan publik akan kesulitan mengaudit neraca keuangan partai politik seusai pemungutan suara. Selain waktunya singkat, administrasi keuangan partai diduga lemah. Partai politik sendiri akan kesulitan melaporkan semua kegiatan yang punya konsekuensi untuk diaudit.

Penasihat Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP) Hadori Yunus mengatakan, banyak sumbangan spontan dari masyarakat yang nilainya melebihi nilai minimal Rp 5 juta yang harus dilaporkan untuk atribut, konsumsi, dan lain-lain.

"Sumbangan seperti itu tercatat atau tidak? Lalu, pemeriksaan secara nasional kan harus konsolidasi dari semua cabang, itu mungkin atau enggak? Dikhawatirkan neraca keuangan yang dilaporkan dengan aktivitas sebenarnya tidak cocok. Mungkin sangat kecil proporsi yang dilaporkan," ujar Hadori, Senin (29/3).

Sejak awal disadari bahwa tidak mungkin melakukan audit keuangan secara penuh lalu memberi penilaian wajar. Oleh karena itu, IAI mengeluarkan ketentuan mengenai audit khusus, audit kepatuhan pada peraturan. "Kalau pakai audit standar tidak mungkin tercapai. Kalau tidak tercapai, kemungkinan kami menyatakan tidak memberi pendapat," ujarnya.

Menyatakan laporan keuangan tidak wajar suatu partai bisa berakibat negatif dan bisa dimanfaatkan lawan-lawan politiknya. Akan tetapi, kalau tidak memberi pendapat, auditor harus menyatakan ketidakwajaran. "Bukan rahasia lagi, ada yang sumbangan yang melebihi ketentuan undang-undang, tapi tak bisa dibuktikan secara hukum. Akuntan tak bisa menyatakan ini sah atau tidak jika tidak ada buktinya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, belum mengetahui ada tidaknya dana kampanye yang berasal dari hasil pidana pencucian uang. Memang ada potensi penggunaan dana hasil pencucian uang dalam kampanye pemilu. Potensinya terutama pada rekening di luar rekening resmi partai yang tidak diawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama ini PPATK mengandalkan laporan transaksi mencurigakan dari perbankan dan penyelenggara jasa keuangan nonbank untuk menganalisis pencucian uang. Namun, Yunus menegaskan, PPATK bisa dituduh melanggar hukum jika mengusut kemungkinan pencucian uang dalam kampanye, tanpa ada kerja sama lebih dulu dengan KPU.(was)

<kembali ke depan>

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster