| Senin,
02 Juni 2003 , Kompas
Cegah Politik Uang,
Audit
Bertahap Dana Kampanye
Jakarta,
Kompas - Dalam rangka menciptakan sistem pencatatan
sumbangan kampanye yang transparan dan meminimalkan peluang politik
uang, pemerintah mengusulkan agar dana kampanye Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden 2004 diaudit secara bertahap hingga empat kali.
Dengan demikian, dana kampanye setiap calon presiden dan wapres
bisa diketahui publik secara transparan pada setiap tahapan.
Namun, apakah usulan pemerintah itu-dalam hal ini Departemen Dalam
Negeri-bisa masuk dalam undang-undang, belum bisa dipastikan. Sampai
Sabtu (31/5) sore, fraksi-fraksi belum satu pandangan dan akan dilanjutkan
pembahasannya dalam rapat panitia kerja pekan ini.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) dan Fraksi Reformasi termasuk yang
mendukung. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(F-PDIP) dan Fraksi Partai Golkar (F-PG) mengharapkan penyederhanaan.
Audit cukup dilakukan satu atau dua kali.
Demikian informasi yang dihimpun Kompas dari Rapat Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Presiden dan Wapres
yang berlangsung tertutup di Hotel Horison, Jakarta, Sabtu.
Tahapan audit yang diusulkan pemerintah, pertama dilakukan tiga
hari setelah penetapan calon; kedua, saat minggu tenang; ketiga
adalah dua hari setelah pemungutan suara putaran pertama; dan keempat
adalah setelah pemungutan suara kedua. (lihat bagan)
Rapat, yang digelar sejak Kamis hingga Sabtu petang itu, dipimpin
Ketua Panitia Kerja Ferry Mursyidan Baldan. Sedangkan pemerintah
diwakili Sekretaris Jenderal Depdagri Siti Nurbaya.
Siti, yang ditemui di sela-sela rapat, membenarkan usulan pemerintah
tentang audit empat tahap itu. Pemerintah berharap, dengan audit
yang intensif itu seluruh penggunaan sumbangan dana kampanye dalam
Pemilu Presiden akan lebih terkontrol dan terpantau publik.
"Katanya, kan, masyarakat menginginkan tidak ada money politics
dan ingin pencatatan keuangan yang transparan dan akuntabel," tandasnya.
Kendala merepotkan
Namun, bagi sejumlah fraksi, usulan pemerintah justru bisa menimbulkan
kendala. Ferry Mursyidan Baldan dari F-PG memandang audit empat
tahap terlalu merepotkan partai.
Menurut Ferry, audit cukup dilakukan dua tahap, yaitu setelah rekening
dana kampanye dibuka dan tahap kedua setelah pemungutan suara Pemilu
Presiden dibuka.
F-PDIP, sebagai fraksi terbesar juga memiliki pandangan tidak jauh
berbeda dengan F-PG. F-PDIP bahkan mengusulkan audit cukup dilakukan
sekali, yaitu setelah pemungutan suara. "Paling banyak dua kali,"
kata Firman Jaya Daeli, Sekretaris F-PDIP DPR.
Namun demikian, kemungkinan usulan tersebut bisa masuk dalam undang-undang
belum tertutup. Sebab, ada sejumlah fraksi yang mendukung usul pemerintah,
seperti F-KB dan F-Reformasi.
Amin Said Husni dari F-KB dan Patrialis Akbar dari Fraksi Reformasi
yang ditemui terpisah, secara eksplisit mengatakan, mendukung usulan
pemerintah. "Semakin banyak frekuensi audit, pencatatan sumbangan
kampanye akan semakin akuntabel dan transparan. Audit empat tahap
juga akan semakin meningkatkan kualitas pemilu," ujar Amin.
Patrialis Akbar dari Fraksi Reformasi percaya, sistem audit yang
lebih ketat juga akan meminimalisasi adanya kemungkinan politik
uang. "Audit empat tahap akan membuat pasangan calon presiden dan
wakil presiden lebih hati-hati. Karena itu, Fraksi Reformasi mendukung
penuh," paparnya.
Amin dan Patrialis juga berpendapat, pencatatan empat tahap tidak
akan merepotkan pasangan calon. Sebab jika setiap calon mampu membuat
pelaporan keuangan rapi sejak awal, maka berapa kali pun diaudit,
partai itu akan siap. (sut)
<kembali
ke depan> |