|
Profesi Yang Layak Dipercaya
Perjuangan berat dan panjang meraih kembali
kepercayaan profesi yang kian luntur. Meski ada sebagian pihak yang masih
percaya terhadap hasil pekerjaan profesi akuntan publik, bukan berarti hal
itu sebagai jaminan kepercayaan profesi. Minimal adanya tuduhan dan kritikan
yang mengarah ke profesi menunjukan strategisnya peran profesi akuntan publik.
Menurunnya kepercayaan masyarakat
terhadap profesi sendiri disebabkan oleh ulah anggota, minimnya infrastruktur,
kurang tegasnya sanksi bagi pelanggar, atau banyaknya kritikan yang tidak
porposional. Itu semua harus ditanggapi dan direspon secara arif dan bijak
baik oleh anggota maupun IAI-KAP sebagai Self Regulation Organisation
(SRO).
Semua kritikan yang mengarah ke
profesi menjadi kajian pengurus untuk merubah sistem dan aturan main yang ada
di profesi. Sebagai SRO, IAI-KAP membuat mekanisme pemantauan kualitas kerja
anggotanya, melalui review mutu oleh Dewan Review Mutu (DRM).
Pelaksanaan program review mutu
ini sebagai bentuk tanggung jawab profesi, bahwa pekerjaan yang dilakukan
tidak asal-asalan. Yang tidak lain untuk menjamin masyarakat, bahwa kualitas
pekerjaan akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya tidak melakukan
hal-hal di luar standar dan etika profesi. Bila keluar dari itu, akan mudah
diketahui untuk dikenakan sanksi yang lebih jelas.
Terlihat memang sangat sederhana,
upaya itu dilakukan untuk meraih kepercayaan masyarakat bahwa hasil
pekerjaan akuntan publik layak dipercaya. Di sisi lain, mekanisme praktek
profesi memang harus diawasi. Jika terjadi pelanggaran oleh anggota, aduan
masyarakat mendapat saluran yang tepat.
Sementara terjadinya pelanggaran
tidak lepas dari apa yang dilakukan anggota yang kurang memahami perannya.
Praktek tidak sebagai mana mestinya masih marak dilakukan sebagian anggota.
Kalau akuntan publik mau menjalankan profesinya sebagaimana seharusnya,
tentunya akuntan publik yang bersangkutan tidak ada masalah.
Yang akhirnya semua anggota
profesi harus memahami betul bahwa profesi yang dimasuki memiliki hak
mengatur perannya sendiri (self regulation). Justru karena itu, aturan main
profesi harus lebih tegas dan ketat, karena anggota tahu mana yang boleh
dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Ini semua sebagai konsekuensi
dari tanggung jawab profesi kepada masyarakat.
Pemberlakuan aturan yang ketat dan
tegas baik--oleh SRO maupun regulator profesi--merupakan upaya agar peran
profesi tidak disalah gunakan pihak yang ingin merusak citra profesi. Dimana
peran profesi ini sangat rawan disalah gunakan. Karena dalam proses
memeriksanya, yang mengatakan wajar atau tidak wajar merupakan suatu proses
kalau memang di manipulasi sangat bisa dan mudah dilakukan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan
tiba-tiba bangkrut yang sebelumnya mendapat opini wajar dari akuntan publik.
Apakah benar kebangkrutan sebuah perusahaan akibat opini akuntan. Semua harus
dilihat dengan sudut pandang yang fair, akuntan publik hanya menilai
kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun tidak tertutup kemungkinan
masalah tersebut bisa saja muncul akibat apa yang dilaporkan manajemen ke
akuntan publik tidak benar. Untuk itu akuntan publik harus lebih profesional
menilai sebuah kewajaran jangan sampai terjebak kewajaran semu yang di
berikan pihak manajemen perusahaan.
Apa yang bisa diupayakan IAI-KAP
tidak lain tetap concern terhadap praktek-praktek pelanggaran oleh
anggota. Jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat semakin tidak
percaya terhadap profesi ini. Untuk itu, penanganan pelanggaran profesi tetap
menjadi perhatian IAI-KAP. Strategi yang dikembangkan lebih memunculkan
budaya takut dan malu melakukan pelanggaran oleh anggota profesi. Tentunya
adanya sarana peer review mutu kualitas akuntan publik akan dapat dibuktikan.
Akhir kata, demi suksesnya program review mutu, pengurus IAI-KAP mengharapkan
kerja sama yang baik diantara rekan anggota profesi.
<kembali ke depan> |