|
“Fee Review Tidak Memberatkan”
Beberapa kali
pelaksanaan sosialisasi Review Mutu oleh Dewan Review Mutu IAI-KAP, anggota
agak keberatan terhadap fee yang dibebankan. Secara prinsip biaya review mutu
sendiri dirancang pengurus IAI-KAP tidak memberatkan anggotanya.
Era pembinaan bagi profesi akuntan publik sudah
lewat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Forum Kantor Akuntan Publik IAI-KAP,
Ellya Noorlisyati di sela-sela seminar “Persiapan Pelaksanaan Peer Review
dalam Pembahasan Standar Pengendalian Mutu no. 100, 200, dan 300” di Jakarta,
12 Juni lalu.
Saat ini profesi akuntan publik sudah memasuki
era penegakkan disiplin etika profesi oleh IAI-KAP maupun Direktorat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Untuk menjembatani peralihan, upaya yang
dilakukan pengurus cukup menyita waktu. Mulai mempersiapkan standar
pengendalian mutu (SPM no. 100, 200 dan 300), prosedur dan operasional review
mutu agar bisa berjalan lancar.
Apa yang dilakukan semangatnya adalah perbaikan
kualitas akuntan. Dalam rangka sosialisasi, Forkap mengundang seluruh rekan
Partner untuk memberikan masukan demi sukses dan berkualitasnya review mutu.
Sosialisasi di lakukan di empat kota besar Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
“IAI-KAP betul-betul berinisiatif menjembatani peralihan dengan voluntary
review,” kata Ellya.
Sementara Ketua Dewan Review Mutu, IAI-KAP, Tb.
Ch. Amachi Zandjani menilai sambutan anggota cukup bagus terhadap program
review mutu yang bakal dilaksanakan Juli mendatang. Salah satu akuntan yang
baru dua tahun membuka KAP dan memiliki empat klien dan tidak mau disebut
namanya mengatakan siap menerima program review mutu. “Pasalnya program itu
tujuannya bagus untuk meningkatkan kualitas pekerjaan kita,” katanya.
Ditengah sosialisasi review mutu diakui Amachi
banyak KAP lemah dalam menerapkan sistem pengendalian mutunya. “Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik banyak yang belum memadai,” tegasnya.
Agung Nugroho mempertegas dalam prakteknya
akuntan publik banyak yang menerapkan sistem pengendalian mutu secara
otodidak. Meski di SPAP sudah jelas, kadang akuntan lalai melaksanakan karena
dianggap sudah melekat dalam dirinya. Yang akhirnya mengabaikan
pendokumentasian sistem pengendalian mutu dengan baik. Mungkin akibat lalai
atau tidak disiplin mendokumentasikan pengendalian mutu masing-masing,
menjelang program review mutu diterapkan banyak anggota yang ragu terhadap
pengendalian mutunya sendiri. Minimal spirit adanya review mutu, sistem
pengendalian mutu KAP terdokumentasi dengan baik.
Melihat kondisi di lapangan terhadap niat
mendokumentasi hasil pekerjaan akuntan publik ada sebagian yang menerapkan
standar ganda. Hal itu terungkap dalam sosialisasi program review mutu. Di
satu sisi akuntan publik kalau masuk penugasan di sebuah perusahaan
menghendaki semua dokumentasi transaksi dan aktivitas/kegiatan bisnis klien
harus lengkap. Giliran dokumentasi hasil pekerjaannya diperiksa menunjukan
tidak lengkap. Sebagai profesi yang memiliki hak mengatur diri sendiri,
sekecil apa pun sebuah KAP—dokumentasi yang terkait dengan hasil pekerjaannya
wajib dilakukan. Kenyataannya hal itu diakui Agung Nugroho kadang sulit
dilakukan oleh akuntan publik.
Masalah lain yang muncul terhadap pelaksanaan
program review mutu oleh DRM, di kalangan anggota terkesan akan ada tambahan
ektra fee yang harus dibayar oleh anggota terhadap pelaksanaan review mutu.
Banyak anggota yang mempermasalahkan keberatannya membayar fee, alasannya
karena fee yang diterima dari kliennya kecil atau ruang lingkup praktek
KAP-nya kecil. Menanggapi hal itu dengan nada setengah humor Agung Nugroho mengatakan, “Akuntan ketika
pelajaran menghitung menambah, mengali, mengurang dia masuk. Namun ketika
bagian pelajaran membagi sang akuntan banyak yang tidak masuk.”
Lepas dari itu tujuan dilakukan review mutu
bukan untuk mengumpulkan dana dari anggota namun lebih penting dari itu demi
perbaikan kualitas pekerjaan akuntan dan kantor akuntan publik. Dari beberapa
sosialisasi program review mutu oleh Forkap terungkap bahwa permasalahan
pembebanan biaya yang ditanggung anggota menjadi masalah serius. Bagaimana
kalau KAP hanya mampu membayar kecil, review mutunya asal-asalan. Ini yang
banyak dikhawatirkan anggota.
Program review mutu ditegaskan Ellya kepada
seluruh anggota tidak membedakan KAP yang mampu membayar atau tidak semua
mendapat perlakuan yang sama. “Secara prinsip fee review diusahakan tidak
memberatkan KAP,” jelas Ellya. Beban review mutu oleh DRM yang akan
ditanggung IAI-KAP, tentunya berdasarkan survei luas sempitnya dan besar
kecilnya klein KAP yang bersangkutan.
Ketua Forkap memberikan solusi terhadap anggota
yang menghadapi masalah beban fee yang harus ditanggung. Jika betul-betul
mengalami kesulitan pembayaran fee, anggota bisa bernegosiasi dengan
bendahara IAI-KAP dimana masalah keberatan tersebut bisa diselesaikan bersama.
Perlu diketahui Dewan Review Mutu IAI-KAP merupakan lembaga yang bukan
ditujuk sebagai profit center, karena bisa mengganggu independensi
pekerjaannya.
Pelaksaan program review mutu akan berlangsung
untuk tahun buku 2001 dan berorentasi pada perbaikan mutu KAP yang
bersangkutan. Namun tidak tertutup kemungkinan review mutu juga berlaku untuk
laporan tahun buku untuk tahun sebelumnya, jika ditemukan adanya
kejanggal-kejanggalan. “Tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan review
untuk tahun buku 2000 atau 1999,” ungkap Amachi. Tahun pertama pelaksanaan
program review mutu ini bisa dikatakan tahun review percobaan.
Namun demikian pelaksanaan review mutu akuntan
publik dan kantor akuntan publik di kemudian hari tidak tertutup kemungkian
timbul masalah. Masalah itu bisa saja timbul antara pihak yang mereview (DRM)
dan pihak yang di review (anggota dan KAP). Agung Nugroho menjelaskan jika
terjadi masalah dengan review dan pihak yang di review, pengurus IAI-KAP
membentuk komite Ad hoc sebagai penengah masalah tersebut. (AU)
<kembali ke depan> |