Perumahan Bandung City View 2

Perumahan Bandung City View 2 – Ratusan rumah di kompleks Bandung City View 2 di Kota Bandung telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ahli waris pemilik tanah memenangkan gugatan tersebut. Pengembang sekarang mengajukan banding.

Gugatan diajukan oleh Ahli Waris Raden Ardisasmita yang diwakili oleh Deni Septiana terhadap Kantor BPN Bandung sebagai Termohon dan PT Global Kurnia Grahtama sebagai Termohon Intervensi I. PT Global Kurnia Grahtama, Pengembang Komplek Perumahan Bandung City View 2, Jalan Pasir Impun, Pasir Impun Kelurahan, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Perumahan Bandung City View 2

Luasnya lebih dari 42.780 meter persegi atau 4 hektare telah digugat. Sedangkan total luas lahan PT Global Kurnia Grahtama yang dijadikan kompleks Bandung City View 2 adalah 80.888 meter persegi atau 8 hektar. Properti yang dimaksud memiliki 200 unit hunian.

Rekomendasi Tempat Paling Indah Melihat City Light Bandung

Penggugat telah mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Hakim PTUN Bandung memenangkan penggugat.

Hakim dalam pokok perkara mengabulkan sepenuhnya gugatan penggugat. Ia menyatakan batalnya sertifikat hak pakai bangunan seluas 80.888 meter persegi yang dibangun atas nama PT Global Kurnia Grahtama. Sudah didaftarkan seluas 42.780 meter persegi,” kata hakim dalam salinan putusan yang dikirimkan kepada wartawan, Senin (23 Agustus 2021).

Sidang di PTUN dipimpin Ketua Hakim Liza Valenti dengan anggota Lucinda Panjaitan dan Kemas Mendy Zatmiko. Putusan tersebut dibacakan pada 22 Juli 2021.

“Kami sudah mengajukan banding,” kata Norman Noorjaman, Direktur PT Global Kurnia Graham, saat dimintai komentar atas temuan gugatan tersebut.

Gress, Bagus, Terawat, 2 Lantai Bandung

Norman menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya, kata dia, juri mengabaikan persyaratan administratif formal dalam mengambil keputusan.

“Ada beberapa hal yang kami komunikasikan terkait pengabaian persyaratan formal, pengabaian batas negara, dan tiga gugatan terkait SHM. Bagaimana nama Belanda bisa muncul dalam proses administrasi di BPN tahun 1961? Proses semacam ini,” ujarnya.

Norman menjelaskan, di Bandung City View saja terdapat 2.300 unit hunian. Properti yang kini digugat seluas 4 hektar dengan total 200 unit.

“Kedudukan kami sama konsumen sebagai pembeli yang baik, karena saya tidak bisa menggugat pemilik keempat dan seterusnya. Jadi ketika ditanya apa yang kami jamin kepada warga, kami bingung karena kami tidak bersalah,” ujarnya.

Bandung City View Digugat, Rei Jabar: Diduga Ada Mafia Tanah

Awal tahun ini, pengembang tiba-tiba menerima gugatan tersebut, katanya. Padahal, kata dia, pembebasan lahan yang dilakukan pengembang untuk kompleks perumahan Bandung City View 2 sudah sesuai aturan. Penggugat kini hanya mempunyai bukti eigendam verponding yang diterbitkan pada tahun 1935.

Menurut Norman, lahan tersebut beberapa kali berpindah tangan. Pihaknya pun membeli tanah tersebut setelah menyerahkan kepemilikannya kepada keempatnya.

“Saya sebagai warga mohon perlindungan, saya pembeli kelima, pembeli keenam dari 200 warga di sini. Menurut saya, kesalahan apa yang saya lakukan sebagai pengembang properti? Karena saat kami membeli tanah tersebut, kami memeriksanya dan mengirimkan surat ke BPN untuk menanyakan sejarah properti tersebut. “Semuanya jelas, semua pajak dan perizinan sudah kami kumpulkan,” ujarnya.

“Saat ini kami sedang memperjuangkan keadilan agar ada kepastian hukum di negara kami. Bayangkan kedudukan hukum Penggugat Eigendam Verpunding pada tahun 1935, sepuluh tahun sebelum kita merdeka. Sebagai warga negara kita mempertanyakan kepastian hukum negara kita,” ujarnya. .

Grahawangi City View Berdesain Jepang Kawasan Urban Highland Park

Norman menambahkan, sertifikat yang digugat pembatalan tersebut merupakan konversi dari sertifikat tahun 1961 dan telah terjadi beberapa kali pengalihan melalui proses dan prosedur yang baik.

“Sejak tahun 1935, akta yang diterbitkan selama 60 tahun itu dibatalkan karena ahli warisnya tiba-tiba diakui sebagai pemilik harta itu. Pengembang dan warga, pemilik dan pembeli yang beritikad baik telah dirampas haknya oleh PTUN yang tidak memperhatikan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam persidangan penggugat tidak bisa memberikan tempat yang diklaimnya dimilikinya. Namun dalam putusan tersebut tercatat penggugat menunjuk tempat yang sama dengan BPN dan tergugat II turun tangan.

Rumah bandung city view, bandung city view 2, perumahan baros city view, bandung city view, perumahan cimahi city view, perumahan city view malang, perumahan bandung city view, hotel city view bandung, perumahan bogor view 2, harga rumah bandung city view 2, bandung city view 2 harga, cilengkrang city view 2

About admin

Check Also

Prediksi Liga Champions Lazio Vs Bayern Munchen: Misi Maha Berat Si Elang

Liputan6.com, Jakarta- Lazio akan menjamu Bayern Munchen di Stadion Olimpico pada leg pertama babak 16 …