Pentingnya Representasi Manajemen

Akuntan merupakan pihak yang berkompeten terhadap penyajian laporan keuangan dan audit. Namun untuk menentukan suatu perbuatan dan tindakkan yang terkait bidangnya apakah melanggar hukum, akuntan biasanya berkonsultasi dengan konsultan hukum.

Disamping itu, konsultan hukum sangat membantu dalam menafsirkan dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, komunikasi dengan konsultan hukum klien diharapkan dapat mengungkap masalah-masalah yang dihadapi klien yang tidak atau belum dicantumkan dalam laporan keuangan.

Dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 17 SA Seksi 333 mensyaratkan akuntan untuk memperoleh surat representasi manajemen. Bagian itu merupakan bagian dari audit yang dilaksanakan berdasar Standar profesional akuntan publik (SPAP).

Surat representasi manajemen ini merupakan pernyataan kembali atas representasi manajemen selama audit baik yang diberikan secara lisan maupun tertulis dalam menjawab pertanyaan khusus atau yang berhubungan dengan laporan keuangan. Itu bagian dari bukti audit untuk melengkapi prosedur audit lain tetapi bukan merupakan pengganti prosedur audit.

Surat representasi manajemen yang diperoleh akuntan tergantung dari sifat penugasan dan kondisi serta penyajian laporan keuangan. Representasi manajemen memaparkan hal-hal yang secara individual atau kelompok berdampak material pada laporan keuangan.

Sedangkan bila hal yang direpresentasikan tidak berhubungan langsung dengan penyajian laporan keuangan, persyaratan materialitas tidak harus diterapkan. Seperti pada hal-hal berikut ini: pertama, Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum (standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh IAI), atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang diterima umum.

Kedua, tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan. Ketiga, kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Keempat, ketidakberesan yang melibatkan manajemen dan karyawan.

Untuk kondisi penugasan tertentu, akuntan mungkin menentukan masalah-masalah tertentu yang dimasukkan secara khusus dalam surat representasi manajemen. Sebagai contoh, bila perusahaan mengeluarkan hutang jangka pendek, yang dibiayai hutang jangka panjang, akuntan harus memperoleh representasi khusus yang menjelaskan maksud pembiayaan semacam ini.

Akuntan meminta representasi manajemen sebagai tambahan atas bukti audit lain yang diperoleh melalui prosedur audit. Sebagai contoh, walaupun akuntan cukup puas dengan metode penilaian persediaan, mungkin masih memerlukan representasi manajemen tentang penilaian persediaan.

Namun bila laporan keuangan yang di audit laporan keuangan konsolidasi, surat representasi manajemen dari induk perusahaan harus menegaskan bahwa surat representasi manajemen berhubungan dengan laporan keuangan konsolidasi dan atau laporan keuangan induk perusahaan.

Surat representasi manajemen ditujukan ke akuntan dan diberi tanggal sama dengan tanggal laporan audit, karena akuntan berkepentingan atas kejadian yang terjadi sampai dengan tanggal laporan audit. Surat ini harus ditandatangani oleh anggota manajemen yang bertanggungjawab dan memahami masalah yang tercantum didalamnya, yaitu direktur utama atau direktur keuangan.

Akuntan mungkin juga ingin memperoleh surat representasi manajemen dari individu lain. Pertama; orang yang paling bertanggung jawab atas kelengkapan notulen rapat pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Kedua; induk perusahaan atas audit anak perusahaan, untuk hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan yang berpengaruh kepada anak perusahaan seperti transaksi antara induk, anak perusahaan, dan bantuan keuangan dari induk ke anak perusahaan.

Bila manajemen menolak memberikan surat representasi, hal ini merupakan pembatasan ruang lingkup audit. Sehingga menghalangi akuntan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan harus mempertimbangkan dampak penolakan terhadap kemampuannya untuk mempercayai surat representasi manajemen yang lain.

Walaupun manajemen memberikan surat representasi, tetapi menghalangi akuntan untuk melakukan prosedur audit atas masalah yang material terhadap laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat.

Subsequent Event

Subsequent event (peristiwa kemudian) adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca sebelum laporan audit diterbitkan. Kejadian transaksi yang masuk dalam subsequent event, yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan atau dapat mempengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan sehingga memerlukan penyesuaian laporan keuangan atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang bersangkutan. Peristiwa kemudian yang harus diperhatikan dan memerlukan evaluasi akuntan meliputi dua jenis, yaitu:

Pertama; peristiwa kemudian yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi pada tanggal neraca dan berdampak laporan keuangan.

Kedua;peristiwa yang menyangkut kondisi dan terjadi setelah tanggal neraca dan tidak berhubungan dengan kondisi pada tanggal neraca.

Pada tipe pertama, laporan keuangan harus disesuaikan berdasar kebijakan dan pengetahuan mengenai keadaan dan kondisi yang ada.

Berikut ini contoh peristiwa kemudian yang termasuk dalam kategori

tipe pertama. Antara lain; Piutang tak tertagih akibat pelanggan bangkrut sesudah tanggal neraca. Kebangkrutan merupakan indikasi dan gejala keadaan yang sifatnya kronis. Artinya pelanggan sudah menghadapi kesulitan dalam jangka yang lama dan bertambah lama bertambah berat sampai akhirnya dinyatakan bangkrut. Keadaan memburuknya kondisi pelanggan sebenarnya sudah ada pada tanggal neraca. Tetapi piutang tak tertagih karena pelanggan mengahadapi masalah yang sifatnya tidak kronis (misalnya kebakaran, kebanjiran dan lain-lain) tidak masuk kategori ini. Masalah yang dihadapi pelanggan tidak mencerminkan keadaan pada tanggal neraca sehingga laporan keuangan tidak perlu disesuaikan melainkan cukup diungkapkan dalam laporan audit saja.

Penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dari jumlah yang telah dicatat karena pelanggaran penggunaan hak paten yang sudah dilakukan sebelum tanggal neraca. Walaupun penyelesaian atau keputusan tersebut terjadi setelah tanggal neraca tetapi kondisi ini menunjukkan kondisi pada tanggal neraca sehingga laporan keuangan perlu disesuaikan.

Peristiwa kemudian yang termasuk tipe kedua, meskipun tidak mempengaruhi jumlah yang dicatat dalam laporan keuangan pada tanggal neraca, mungkin beberapa peristiwa memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan keputusan yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan. Bahkan seandainya peristiwa tersebut begitu material, dalam pengungkapan perlu disertakan data keuangan proforma seandainya peristiwa tersebut telah terjadi pada tanggal neraca.

Contoh peristiwa yang termasuk dalam kelompok tipe kedua, sehingga perlu diungkapkan dalam laporan keuangan, tetapi tidak perlu dilakukan penyesuaian, antara lain: penjualan obligasi atau penerbitan saham baru; terjadinya tuntutan hukum yang disebabkan peristiwa kemudian; kerugian aktiva tetap atau persediaan karena terjadi kebakaran; kerugian yang disebabkan oleh kondisi (misalnya kebangkrutan pelanggan) yang terjadi setelah tanggal neraca; perubahan harga pasar surat berharga yang telah ditetapkan (quoted market price) yang disebabkan kondisi setelah tanggal neraca.

Dalam keadaan tertentu, mungkin badan berwenang (seperti Bapepam) memerlukan laporan keuangan, sehingga perlu diterbitkan lagi. Peristiwa penting yang terjadi dalam rentang waktu penerbitan pertama dan penerbitan kembali tersebut perlu diungkapkan. Bila peristiwa tersebut memenuhi kriteria koreksi kesalahan atau penyesuaian periode sebelumnya, maka penyesuaian laporan keuangan perlu dilakukan.

Bila peristiwa kemudian tipe kedua berdampak material terhadap satuan usaha, akuntan harus menambahkan paragraf penjelasan dalam laporannya agar pemakai memperhatikan kondisi ini akibat yang ditimbulkannya.

Audit atas periode kemudian (subsequent period) dimaksudkan untuk memeriksa transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca seperti: Pengujian untuk meyakinkan ketepatan penentuan pisah batas (cutoff). Pengujian untuk memperoleh informasi guna mengevaluasi aktiva dan hutang pada tanggal neraca. Pelaksanaan prosedur audit untuk menentukan apakah atas subsequent event perlu dilakukan penyesuaian atau cukup pengungkapan dalam laporan keuangan

About admin

Check Also

Manchester United Telah Menunjuk Satu Bek Yang Ingin Mereka Rekrut Pada Musim Panas 2024

Liputan6.com, Jakarta – Manchester United tampaknya sudah menunjuk satu bek yang ingin mereka datangkan pada …