|
|

Syarat Anggota Forum Akuntan Pasar Modal
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM) berlaku
bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik yang didaftarkan sebagai
rekan (partner) pada KAP tersebut.PERSYARATAN BAGI ANGGOTA Kantor
Akuntan Publik (KAP)Bersedia menjalani review ekstemal atas pengendalian
mutu kerja KAP yangdikoordinasiakn oleh IAI-KAP.Memenuhi kewajiban uang
pendaftaran dan iuran anggota sebagai berikut
i. Uang pendaftaran
Kantor Akuntan Publik Rp. 500.000 ,-
ii. luran anggota
Kantor Akuntan Publik (dikaitkan dengan jumlah kilen emiten dan
perusahaan
efek atau yang disyaratkan Bapepam),
Emiten Rp.
600.000,- / klien / tahun
Perusahaan
efek pialang / reksa dana 1-5 klien pertama Rp. 300.000,-
/ klien / tahun
selanjutnya
Rp. 600. 000,- / klien / tahun
dengan
total iuran minimum Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan
maksimum
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.
iii. Untuk pertama kalinya ditagih
mulai pemeriksaan tahun buku 2000
Akuntan Publik
a.Membayar uang pendaftaran Rp. 500,000,-
b.Anggota IAI – KAP
c.Memiliki ijin praktek dari Menteri Keuangan R.I
d.Mendapat rekomendasi dari 2 orang akuntan publik anggota IAI – KAP di
luar KAP tempat ia berpraktek.
e.Telah Mengikuti Pendidikan (workshop) Pasar Modal yang dibuktikan dengan
fotocopy setifikat
f. Bersedia mengikuti program pendidikan profesi berlanjutan mengenai
pasar modal minimum 5
jam per tahun.
g.Dalam tenggang waktu 2 tahun sampai dengan saat ini, tidak dalam status
dikenai sanksi atau
pernah dikenai sanksi dalam hubungan standar profesional
akuntan publik, kode etik IAI, baik
oleh Badan Pertimbangan Profesi ataupun Instansi Pemerintah
terkait.
File Formulir FAPM
ADMINISTRASI
Mengisi formulir pendaftaran beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan
dan memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Ketentuan ini berlaku sejak 13
Oktober 2000
Seluruh berkas diserahkan kepada, BAPEPAM
Bidang Standar Akuntansi
Jalan Dr Wahidin No 1 Gedung BAPEPAM. Lantai 3
Jakarta 10710
Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Sekertariat IAI-KAP
Garaha Akuntan
Jl Sindanglaya No 1
Menteng, Jakarta 10310
Tel 021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
Fax 021 - 2305162, 2304919
E-mail : iaikap@akuntanpublik.org
<kembali
ke depan> |