info Organisasi
Susunan Pengurus
Persyaratan Untuk Menjadi Anggota IAI-KAP
Persyaratan Untuk Menjadi Anggota BI
   
   

Syarat Anggota Forum Akuntan Pasar Modal

KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM) berlaku bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik yang didaftarkan sebagai rekan (partner) pada KAP tersebut.PERSYARATAN BAGI ANGGOTA  Kantor Akuntan Publik (KAP)Bersedia menjalani review ekstemal atas pengendalian mutu kerja KAP yangdikoordinasiakn oleh IAI-KAP.Memenuhi kewajiban uang pendaftaran dan iuran anggota sebagai berikut
        i.   Uang pendaftaran Kantor Akuntan Publik Rp. 500.000 ,-
        ii.  luran anggota Kantor Akuntan Publik (dikaitkan dengan jumlah kilen emiten dan
            perusahaan efek atau yang disyaratkan Bapepam),
            Emiten                                                    Rp. 600.000,- / klien / tahun
            Perusahaan efek pialang / reksa dana  1-5 klien pertama   Rp. 300.000,- / klien / tahun
            selanjutnya                                             Rp. 600. 000,- / klien / tahun
            dengan total iuran minimum Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan
            maksimum Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.
      iii.  Untuk pertama kalinya ditagih mulai pemeriksaan tahun buku 2000

Akuntan Publik

a.Membayar uang pendaftaran Rp. 500,000,-
b.Anggota IAI – KAP
c.Memiliki ijin praktek dari Menteri Keuangan R.I
d.Mendapat rekomendasi dari 2 orang akuntan publik anggota IAI – KAP di luar KAP tempat ia berpraktek.
e.Telah Mengikuti Pendidikan (workshop) Pasar Modal yang dibuktikan dengan fotocopy setifikat
f. Bersedia mengikuti program pendidikan profesi berlanjutan mengenai pasar modal minimum 5
   jam per tahun.
g.Dalam tenggang waktu 2 tahun sampai dengan saat ini, tidak dalam status dikenai sanksi atau
   pernah dikenai sanksi dalam hubungan standar profesional akuntan publik, kode etik IAI, baik
   oleh Badan Pertimbangan Profesi ataupun Instansi Pemerintah terkait.

File Formulir FAPM

ADMINISTRASI

Mengisi formulir pendaftaran beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan dan memenuhi kewajiban yang disyaratkan. Ketentuan ini berlaku sejak 13 Oktober 2000
Seluruh berkas diserahkan kepada, BAPEPAM
                     Bidang Standar Akuntansi
                     Jalan Dr Wahidin No 1 Gedung BAPEPAM. Lantai 3
                     Jakarta 10710

Untuk Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
                      Sekertariat IAI-KAP
                      Garaha Akuntan
                      Jl Sindanglaya No 1
                      Menteng, Jakarta 10310
                      Tel  021 - 31904234 ext 211, 2304919, 70721651-53
                      Fax 021 - 2305162, 2304919
                      E-mail : iaikap@akuntanpublik.org

<kembali ke depan> 

 

 

Info Umum | Standar Profesi | Direktori Anggota | Pendidikan Profesi Berkelanjutan | Peraturan | Publikasi | Home

Copyright © 2004. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. All Rights Reserved.
For information and question, please click webmaster