Badan Peradilan Profesi Berada Di Bawah Pengurus IAI Pusat

Upaya membongkar keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) terhadap 10 KAP yang melanggar merupakan jalan kompromi memperbaiki citra akuntan. Hal itu mendorong perubahan struktur BP2AP tidak lagi di Bawah IAI-KAP, namun di bawah pengurus IAI Pusat.

Meski keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) itu sendiri banyak mendapat kritikan dari akuntan publik, semua pihak merasakan begitu peliknya mengadili anggota profesi pada tatanan sistem peradilan profesi yang belum mapan. Bisa dikatakan akuntan publik yang melanggar tersebut menjadi korban pembenahan sistem peradilan profesi di organisasinya sendiri.

Sebelumnya, stakeholder profesi(masyarakat) mempertanyakan independen hasil keputusan BP2AP. Masyarakat menyoroti Badan Peradilan yang berada di bawah kompartemen, dimana independensinya masih diragukan untuk membuat keputusan. karena masih besarnya conflict of interest yang ada di BP2AP. Yang tidak lain komposisi anggota BP2AP sendiri didominasi akuntan publik. Serta lembaga ini dalam pengambilan keputusan belum memiliki sistem yang transparan dan efektif bagi peradilan profesi tingkat pertama.

Menurut Ketua Bidang Penegakkan Disiplin dan Etika Profesi (PDEP), M. Chatim Baidei, dalam workshop PPL “Penegakkan Etika Profesi Akuntan” di Sekretariat IAI Pusat, 8 Agustus lalu, mengungkapkan bahwa BP2AP dipandang belum berfungsi sebagai mana mestinya. Semua itu terjadi tidak lain karena sistem peradilan profesi di IAI sendiri belum terbentuk secara baku.

Dilain sisi, semua pihak harus fair menyikapi dan menilai kinerja peradilan di organisasi profesi baik tingkat pertama maupun tingkat banding. Seperti Majelis Kehormatan IAI yang akhir-akhir ini sibuk melakukan Closing Conference terhadap 10 KAP diatas. Meskipun Majelis Kehormatan memiliki hak untuk meninjau keputusan BP2AP, yang harus dipertanggungjawabkan kepada Kongres IAI.

Jangan karena mendekati Kongres IX yang akan berlangsung September mendatang, MK baru kerja keras menyusun hasil kerja selama masa jabatan. Hasil kinerja MK tidak lain dari bongkar keputusan BP2AP terhadap pelanggaran 10 KAP yang dianggap tidak mencerminkan bobot pelanggarannya. Yang menjadi pertanyaan kenapa MK tidak membongkar keputusan tersebut jauh-jauh hari. Meskipun di Anggaran Rumah Tangga IAI disebutkan harus ada delik aduan baik dari masyarakat atau anggota.

Manuver politik agar bisa masuk dengan alasan yang jelas ke BP2AP dilancarkan Majelis Kehormatan. Meng-exspose pemberitaan di sejumlah media massa terhadap pelanggaran 10 KAP tersebut, dengan alasan adanya tuntutan dari Asian Development Bank (ADB), maka alasan masuk membongkar keputusan syah dilakukan oleh Majelis Kehormatan IAI.

Disini jelas terlihat belum terbentuk sebuah sistem peradilan yang pas buat profesi akuntan publik. Antara PDEP, BP2AP maupun Majelis Kehormatan yang ada di IAI misalnya, tidak ada koordinasi yang jelas. Memang hal tersebut menjadi masalah hingga muncul usulan perubahan mendasar dalam Badan Peradilan profesi. Apalagi koordinasi yang dilakukan dengan MK IAI terlihat masih lemah.

Melihat permasalahan kelembagaan peradilan profesi yang belum bisa diterima publik, Badan Pekerja Kongres IX Ikatan Akuntan Indonesia, mengusulkan perubahan terhadap posisi dan peran kelembagaan peradilan yang ada di IAI-KAP. Dari 10 usulan perubahan tersebut, poin 6-9 pada usulan menyangkut perubahan yang sangat mendasar terhadap Kelembagaan Peradilan Profesi Akuntan publik yang tidak lagi berada di bawah IAI-KAP. Namun Badan Peradilan Profesi yang posisinya berada di bawah struktur pengurus IAI Pusat.

Usulan perubahan lembaga peradilan oleh Steering Committee (Badan Pekerja Kongres IX) antara lain: Pertama, untuk memperkuat posisi Badan Peradilan Profesi dan memperluas ruang lingkupnya. Badan Peradilan berfungsi sebagai hakim pemutus perkara. Keanggotaanya tidak didominasi bidang profesi yang bersangkutan. Lembaganya diangkat ke level Dewan Pengurus Pusat. Dan proses peradilan terbuka dihadiri oleh anggota profesi, sekurang-kurangnya yang berperkara dan pembelanya.

Hal tersebut untuk menghindari kerancuan peran dan menegaskan peran yang lebih jelas. Meningkatkan kredibilitas dengan proses peradilan yang lebih terbuka. Tentunya dapat menghindari praduga negatif akibat proses peradilan yang tertutup selama ini.

Kedua, membentuk fungsi penyelidik, penyidik, dan penuntut. Lebih menekankan pembentukan fungsi Jaksa. Kepaniteraannya diusulkan adanya staf permanen yang merupakan bagian dari manajemen. Tentunya diambilkan dari orang yang kredibel dan memiliki penguasaan substansi memadai dibidang keprofesian. Manfaatnya kejelas peran, membuat proses berkesinambungan, dan akuntanbilitas dan penugasan materi yang lebih baik.

Ketiga, mengaktifkan fungsi advokasi oleh pengurus kompartemen. Di Badan Peradilan yang di usulan ini kompartemen sebagai Advokat bagi anggota yang menghadapi tuntutan. Yang berhak sebagai pembela diusulkan pengurus kompartemen yang bersangkutan. Dengan konsep seperti itu, peran melindungi anggotanya dijalankan secara lebih sehat dan tentunya bagi anggota ada nilai tambah bagi anggota yang berperkara. Ini semua akan mengarah pada proses peradilan berjalan lebih seimbang dan transparan.

Lalu yang keempat, mengganti nama majelis kehormatan menjadi mahkamah Profesi bersifat ADHOC. Jika Badan Peradilan profesi sudah berfungsi dengan baik, diharapkan hanya perkara tertentu yang sampai pada tingkat banding. Mahkamah Profesi dibentuk secara ADHOC oleh Dewan Pengurus Pusat. Dengan begitu akan mendorong penyelesaian perkara pada tingkat Badan Peradilan Profesi. menjaga flesibilitas dalam menyusun anggota; tidak harus menunggu empat tahun. Serta setiap perkara bisa dibentuk anggota Mahkamah tersendiri.

Apakah usulan Kelembagaan Badan Peradilan Profesi bisa terima semua kalangan yang ada di kompartemen? Bagaimana dengan pelanggaran yang dilakukan anggota kompartemen lain. Apakah mereka juga diadili di organisasi profesi jika mereka melanggar. Semua kembali kepada kearifan dan kebijakan anggota profesi dan pengurus hasil keputusan Kongres dalam masa baktinya ini? Lalu apa kebijakan para pengurus yang terpilih di Konggres IX mendatang

About admin

Check Also

Manchester United Telah Menunjuk Satu Bek Yang Ingin Mereka Rekrut Pada Musim Panas 2024

Liputan6.com, Jakarta – Manchester United tampaknya sudah menunjuk satu bek yang ingin mereka datangkan pada …