Pokok -Pokok 10 amandemen yang ditawarkan oleh steering committee  pada kongres ke IX IAI

 No  Topik  Kondisi Sekarang  Usulan Perubahan
1  Bentuk organisasi  Pengurus yang jumlahnya banyak terbagi
 atas berbagai bidang
 Majelis Pusat (National Concil) yang terdiri
 dari sekitar 6 orang
2  Periode kepengurusan  Pengurus di ganti sekaligus setiap 4 tahun  Pengusus diganti bergilir setiap 1 atau 2
 tahun sekali
3  Jumlah badan khusus (komite)  Jumlah badan khusus terbatas  Dimungkinkan pembentukan badan khusus
 yang lebih banyak untuk lebih melibatkan
 anggota profesi
4  Fungsi manajemen purnawaktu  Belum sepenuhnya diperdayakan  lebih diperdayakan
5  Jenis / klasifikasi keanggotaan  Anggota biasa, luar biasa, kehormatan  Klasifikasi akan ditambah / dikembangkan
6  Peranan Badan Peradilan Profesi  Belum melibatkan publik  Struktur Badan Peradilan Profesi diperkuat,
 publik lebih dilibatkan
7  Fungsi penyelidikan, penyidikan dan
 penuntutan terhadap anggota yang
 melanggar kode etik dan standar
 fungsi - fungsi tersebut masih terbatas  fungsi - fungsi tersebut dikembangkan
8  Fungsi advokasi oleh pengurus
 kompartemen
 terbatas  akan dikembangkan
9  Kedudukan Majelis Kehormatan  Institusi banding di tingkatkan Pusat  Mahkamah profesi yang bersifat ad hoc
10  Kode Etik Akuntan  Perlu disempurnakan  Akan disempurnakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

home